KPK Tetapkan 41 Anggota DPRD Kota Malang sebagai Tersangka Kasus Suap

Kumbanews.com – Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-41 wakil rakyat di Kota Malang itu diduga menerima suap dan gratifikasi kasus pembahasan APBD-Perubahan di Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang yang sudah berstatus tersngka baru saja diumumkan KPK pada Senin (3/9) sore kemarin. Sementara 19 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Bacaan Lainnya

Total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014- 2019.

“Total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 3 September 2018.

Kasus ini meruapakan pendalaman dari perkara yang menyangkut Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni.

“Kasus ini menunjukan bagaimana korupsi dilakukan secara masal, melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran,” ujar Basaria.

22 Anggota DPRD Kota Malang diduga mendapatkan hadiah uang dari Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton dengan nominal yang bervariasi, yakni Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta.

Atas perbuatannya 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 hurf a atau pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tagun 1999 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

KPK terus mendalami kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 yang dikenal dengan uang “pokir” senilai Rp 700 juta, korupsi “uang sampah” senilai Rp 300 juta dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8 miliar.

Roda Pemerintahan Terancam Lumpuh

Dengan penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersangka korupsi oleh KPK, menjadikan kursi wakil rakyat di Kota Malang kini hanya bersisa empat orang saja. Mereka adalah Abdurrochman (PKB) selaku wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya yang tersisa, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDIP) dan Tutuk Haryani (PDIP).

Kondisi ini mengancam DPRD serta roda pemerintahan di Kota Malang lumpuh. Sejumlah agenda pemerintahan dilaporkan terganggu, bahkan terhenti. Agenda pembahasan APBD Perubahan di Pemkot Malang tahun 2018 mandeg. Sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) juga tak bisa dilanjutkan.

Pemkot Malang bergerak cepat, Sekda Kota Malang, Wasto mengatakan, sudah ada pertemuan antara Pemkot Malang, Pemprov Jawa Timur dan Kemendagri untuk membahas masalah tersebut.

“Sejumlah kebijakan yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan sudah kami inventarisasi. Kami laporkan ke pemprov dan Kemendagri,” ujar Wasto seperti dilansir Antara, Senin 3 September 2018.

Selain menyasar puluhan anggota dewan, kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 ini juga menyeret sejumlah pejabat Pemkot Malang. Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton divonis 2 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S divonis 2 tahun 8 bulan.

Berikut 22 nama DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1. Arief Hermanto

2. Teguh Mulyono

3. Mulyanto

4. Choeroel Anwar

5. Suparno

6. Imam Ghozali

7. Mohammad Fadli

8. Asia Iriani

9. Indra Tjahyono

10. Een Ambasari

11. Bambang Triyoso

12. Diana Yanti

13. Sugiarto

14. Afdhal Fauza

15. Syamsul Fajhrih

16. Hadi Susanto

17. Erni Farida

18. Sony Yudiarto

19. Harum Prasojo

20. Teguh Puji Wahyono

21. Choirul Amri

22. Ribut Harianto

Sedangkan 19 anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya yakni:

1. M. Arief Wicaksono

2. Suprapto

3. Zainuddin

4. Sahrawi

5. Salamet

6. Wiwik Hendri Astuti

7. Mohan Katelu

8. Sulik Lestyowati

9. Abdul Hakim

10. Bambang Sumarto

11. Imam Fauzi

12. Syaiful Rusdi

13. Tri Yudiani

14. Heri Pudji Utami

15. Hery Subiantono

16. Ya’qud Ananda Gudban

17. Rahayu Sugiarti

18. Sukarno

19. Abdulrachman

Pos terkait