Langkah Menteri Imipas Bangun 13 Lapas Tepat demi Kurangi Over Capacity

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto/Dok Kementerian Imipas

Kumbanews.com – Rencana Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto membangun 13 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dinilai tepat demi mengurangi kelebihan kapasitas penghuni lapas.

Bacaan Lainnya

“Langkah Menteri Imipas ini bagus. Over capacitysudah menjadi permasalahan lama di tengah keterbatasan jumlah lapas di Indonesia dalam melakukan pembinaan kepada narapidana,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Prof Agus Surono, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia berpandangan, penambahan lapas ini harus dibarengi dengan langkah aparat penegak hukum (APH) untuk turut serta mengurangi jumlah narapidana, baik dari kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan dengan mengedepankan upaya penyelesaian hukum pidana sebagai ultimum remidium.

“Hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan masalah hukum,” ujarnya.

Dengan begitu, APH juga akan memiliki peran penting dalam mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice, terutama perkara tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP.

“Dengan penyelesaian restorative justice tersebut, maka akan berdampak pada pengurangan proses pidana melalui pengadilan, sehingga hal tersebut berdampak pada pengurangan jumlah terpidana yang akan dibina di lembaga pemasyarakatan,” katanya.

Sebanyak 13 lapas direncanakan dibangun Kementerian Imipas. Salah satunya adalah lapas super maximum security yang berada di Pulau Nusakambangan.

“Ada 13 lapas yang sedang dalam proses penyelesaian, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Satu lapas super maximum security di Nusakambangan, 12 di seluruh Indonesia,” kata Agus di Bogor, Senin, 23 Juni 2025 kemarin.

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait