Kumbanews.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan usia pengguna media sosial melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform digital memblokir akun anak di bawah usia tertentu dan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara yang melanggar.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa pembatasan usia ini berlaku ketat, usia 13 tahun hanya untuk platform risiko rendah, usia 16 tahun wajib pendampingan orang tua, dan usia 18 tahun baru boleh menggunakan akun secara mandiri.
“Sanksi tidak diberikan kepada anak ataupun orang tua, tetapi kepada platform penyelenggara sistem elektronik,” tegas Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak dari dampak buruk algoritma media sosial. Indonesia mengikuti sejumlah negara seperti Australia yang sudah lebih dulu menerapkan regulasi serupa, bahkan menjatuhkan denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp512 miliar) bagi platform yang melanggar.
Meutya menambahkan, kategorisasi usia dibuat untuk memastikan keamanan digital sesuai risiko masing-masing platform. Pemerintah menekankan bahwa aturan ini wajib dipatuhi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lokal maupun internasional.
Kebijakan perlindungan anak di ruang digital ini juga menjadi bagian dari prioritas pemerintah dalam memperbaiki tata kelola media sosial dan meningkatkan keselamatan pengguna di bawah umur. (***)





