Kumbanews.com – Lansia di Banyuwangi menyetubuhi anak tiri selama dua tahun hingga hamil. Pelaku mengaku sudah 50 kali menyetubuhi korban.
“Mengaku 50 kali dalam 2 tahun,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Sabtu (27/6/2020).
Pelaku SW (61) warga Kecamatan Blimbingsari mengaku kerap meminum obat kuat. Terkait setelah berhubungan badan dengan dia, ia kemudian menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat itu dilakukannya setelah terlelap.
Semua itu terungkap dalam penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi. “Dia setuju bisa kuat berhubungan badan setelah minum jamu atau obat kuat. Itu menghargai dalam penyidikan yang dilakukan Unit PPA,” tambahnya.
Sementara korban selamat dilayani birsu sang ayah tiri, karena berada di bawah ancaman kejahatan. Bahkan korban pernah diancam akan diusir dari rumah.
“Itu dilakukan di bawah dan doktrin agar agar patuh dengan orang tua,” lanjutnya.
Kini kejahatan harus mempertanggungjawabkan tindakannya. “Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan perlindungan yang terbukti maksimal 15 tahun penjara.” Ujarnya.(dt)