Kumbanews.com – Polisi dinilai diskriminasi karena menolak laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut merupakan respons FPI terhadap Zainal yang melaporkan Sekretaris Umum FPI Munarman dengan tuduhan penghasutan terkait kasus penembakan enam anggota Laskar FPI.
Wakil Sekretaris FPI, Aziz Yanuar mengatakan, polisi seharusnya koopertaif terhadap semua laporan dari masyarakat. Termasuk dari FPI terhadap Zainal.
“Kami duga kuat terjadi nyata diskriminasi hukum dan ketidakadilan,” ujar Aziz di Jakarta, Jumat (25/12/2020).
Menurutnya, polisi bersikap tebang pilih jika ada laporan dari FPI. Dia berharap polisi profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
“Ketika pihak satu lapor padahal laporannya diduga mengada-ngada, alasannya (menerima laporan) kadang bahwa polisi wajib menerima setiap laporan anggota masyarakat. Ketika sebaliknya ada satu pihak lain (FPI) lapor, slogan yang tadi entah bagaimana berubah menjadi lain,” katanya.
Sebelumnya, Munarman melaporkan balik Zainal Arifin, Rabu (23/12/2020) ke Polda Metro Jaya. Zainal dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian karena mangatakan Munarman mengadu domba masyarakat karena membantah keterangan polisi terkait kepemilikan senjata api anggota Laskar FPI. []