Kumbanews.com – LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) menilai tindakan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (DP) yang akan menghentikan jabatan ketua RT (Rukun Tetangga) dan ketua (Rukun Warga) di kota Makassar merupakan tindakan keliru dan anti terhadap pelayanan publik kepada warga Makassar.
“Ketua RT RW ini kan Jika melihat Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar ketika ditemui di Pengadilan PTUN Makassar, Rabu, 7/3/2021.
Apalagi jika melihat Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), sebagai dasar tindakan DP menghentikan karena telah habis masa jabatan tidak perlu dilakukan sampai ada pemilihan baru dan ketua RT RW terpilih yang baru siap dilantik.
“Ketua RT RW itu kan dipilih warga, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, juga tempat warga menyelesaikan setiap permasalahan di lingkungan sekitar, seperti keamanan, kebersihan, administrasi dan pelayanan,” tambah Muhammad Sirul Haq, yang lagi sibuk melayangkan gugatan kepada Polda Sulsel di PTUN Makassar.
Tambahnya lagi, “jabatan Ketua RT RW tidak terlalu urgent untuk di stop diajalan, penting merawat keberlanjutan pemerintah tingkat terbawah dengan melihat warga sebagai rakyat yang perlu dilayani DP, jika ada kepentingan politik jangan terlalu berejakulasi dini.”
Harapan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, jika ingin mengganti seluruh ketua RT RW sebaiknya mempercepat proses pemilihan, pengesahan ketua RT RW baru, beri SK dan Lantik jika itu mau DP tanpa perlu ada kekosongan jabatan RT RW.(*)