Kumbanews.com – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melakukan gugatan praperadilan terhadap kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari. Seperti diketahui, kasus video mesum tersebut sempat menghebohkan publik.
Apalagi dalam video terpisah, Luna Maya dan Cut Tari diduga melakoni adegan sensual bersama Ariel NOAH. Kasus itu berujung pada hukuman 3,5 tahun kepada Ariel NOAH. Yang jadi masalah, proses hukum Luna Maya dan Cut Tari masih mengambang.
Dua artis cantik itu selama hampir delapan tahun masih menyandang status sebagai tersangka. Hal itu yang menjadi landasan LP3HI melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, membenarkan adanya gugatan praperadilan yang dilakukan LP3HI. Sidang praperadilan kasus dugaan video mesum Luna Maya dan Cut Tari itu pun telah memasuki babak akhir. Jika tidak berhalangan, keputusan sidang praperadilan itu akan digelar pada 7 Agustus mendatang.
“Iya memang ada gugatan dari LP3HI yang mengajukan pada 5 Juni 2018. Sidang sudah berlangsung, tinggal putusannya 7 Agustus 2018. Saya tidak mengikuti persidangannya, silahkan datang saja 7 Agustus. Nanti akan diuraikan pertimangannya dan apa putusan hakimnya,” jelas Achmad Guntur saat dihubungi, Jumat 3 Agustus 2018.
- Kepentingan Umum
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengungkap alasan mengapa pihaknya melakukan praperadilan kasus Luna Maya, Cut Tari dan Ariel NOAH. Menurutnya, hal itu dilakukan demi kepentingan umum, bukan urusan personal dari ketiga artis tersebut.
- Tidak Dibayar
“LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun. Kami mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakkan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI,” jelas Kurniawan Adi Nugroho.
“Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa. Dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakkan hukum,” imbuhnya dilansir Liputan6.com.