LSM PERAK Duga Ada ‘Beking’ di Balik Kebebasan Risna Jaya Kuasai Tanah Negara

Warung Risna Jaya di Jl. Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, yang diduga menguasai tanah negara selama empat tahun tanpa izin dan pajak. LSM PERAK sorot dugaan ‘beking’ yang membuatnya bebas beroperasi. (Foto:Ucu/Kumbanews.com)

Kumbanews.com – Di Jl. Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Warung Makan Risna Jaya diduga telah menguasai tanah negara selama empat tahun tanpa izin, tanpa membayar pajak, dan tanpa legalitas. Anehnya, aktivitas ilegal ini tetap berjalan mulus, seakan hukum tidak berlaku.

LSM PERAK menyoroti dugaan “beking” atau perlindungan kuat yang membuat warung ini aman dari tindakan aparat.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, S.H., menegaskan bahwa pembiaran ini merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum.

“Bangunan ini jelas ilegal. APH, PUPR RI, dan instansi terkait wajib menutup dan membongkarnya. Empat tahun operasi ilegal, bebas tanpa rasa takut, ini bukan sekadar kelalaian, ini skandal pembiaran yang harus dihentikan sekarang juga,” tegas Sofyan, Jumat (21/11/2025).

Ia menekankan pertanyaan besar.
Siapa yang membiarkan, dan siapa yang melindungi kebebasan ini.?

“Publik berhak tahu kenapa warung ini bisa bertahan ilegal selama empat tahun tanpa izin dan pajak. Dugaan ‘beking’ jelas muncul, dan ini harus diusut tuntas,” ujarnya tajam.

LSM PERAK menantang aparat hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak bisa dikompromikan, dan praktik ilegal yang terjadi di depan mata masyarakat tidak bisa terus dibiarkan.

 

 

Tim Investigasi Kumbanews.com

 

 

Pos terkait