LSM Perak Duga Ada Kongkalikong Dibalik Bebasnya Penjualan Minol di Kendari

  • Whatsapp

Wakil Ketua LSM Perak Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendra Jaya

Kumbanews.com – Wakil Ketua LSM Perak Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendra Jaya sangat menyayangkan bebasnya penjualan minuman beralkohol (minol) di Jalan Sao-Sa, Kelurahan Bende, kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dalam hal ini Disperindag melakukan tindakan tegas terhadap pemilik toko UD DDO dan toko Slank UD Safira dimana kedua toko ini dengan terang-terangan menjual minuman haram tersebut padahal, izin usahanya sudah tidak diperpanjang lagi.” Ucap Hendra Jaya. Minggu, (06/02/2022)

Hendra Jaya juga meminta kepada aparat kepolisian dan juga Satpol-PP agar turun ke lapangan untuk melakukan razia.

” Harusnya aparat kepolisian dan Satpol-PP turun ke lapangan untuk melakukan razia. Karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Bisa merusak moral generasi bangsa Indonesia,”kata Hendra Jaya menambahkan. (06/02/2022).

Lanjut, Hendra juga mengatakan jika hal ini tidak ditindak lanjuti oleh Pemkot Kendari dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan menimbulkan kan kecurigaan dari masyarakat.

” Kalau tidak ditindak tegas bisa saja muncul kecurigaan dari masyarakat. Dan mereka pasti berfikir kalau pihak pemerintah, aparat dan pemilik toko minol mereka melakukan kongkalikong dalam penegakan aturan.” Demikian Hendra Jaya kepada kumbanews com.

Pos terkait