LSM Perak Tantang Kejati Sulsel Tuntaskan Dugaan Skandal Kredit Macet BNI Rp100 Miliar

Ilustrasi

Kumbanews.com – LSM Perak Sulsel, membeberkan beberapa poin janggal dalam penyaluran kredit macet BNI Makassar. Lsm perak mengindikasikan adanya potensi pencucian uang.

Bacaan Lainnya

“Ini harus bisa digali penyidik lebih dalam. Jangan-jangan ini bukan sekedar kredit macet. Tapi, ada tindak pidana yang lebih besar. Pencucian uang misalnya,” ujar Adiarsa, SH ke kumbanews. Sabtu,(29/01/2022).

Kata Adiarsa, banyak indikasi janggal yang bisa mengarah ke sana. Apalagi nilai penyaluran kredit terbilang fantastis.

Harusnya, penyidik fokus menelaah soal nilai kepantasan kredit. Apakah nilai itu layak secara meteril atau tidak.

Kedua, apakah dalam survei sebelum pemberian kredit telah menempuh prosedur baku. Jika dalam prosedur tadi ada indikasi pelanggaran maka patut diduga ada potensi persekongkolan dengan pemberi manfaat.

Lsm perak Sulsel, menantang Kejaksaan Tinggi Sulsel segera menuntaskan dugaan skandal kredit macet bernilai Rp100 miliar di BNI ini. Lsm perak menilai, respons Kejati terkesan lamban dalam kasus ini.

“Kita melihat respons Kejati lamban. Seharusnya ada prioritas untuk kasus ini,” ujar Adiarsa.

Adiarsa mempertanyakan komitmen Kejati dalam menuntaskan kasus ini. Alasannya, penanganan perkara, dia menilai berjalan mengambang.

“Kejati harus menyeret pemberi manfaat dalam hal ini oknum pejabat perbankan serta penerima manfaat ke hadapan hukum. Kredit Rp100 M itu sangat besar, itu uang negara. Kok bisa macet dan perusahaan yang menerima kredit dinyatakan pailit. Ini Ada apa?,” Tutur Adiarsa.

Menurut dia, pemberian kredit yang cukup besar kepada pengelola Daya Grand Sguare, patut menjadi pertanyaan. Alasannya, pihak perbankan diduga tidak melakukan telaah serta analisis yang cermat, dalam menyalurkan kredit pinjaman kepada PT Makassar Rezky Cemerlang.

“Penyidik harus fokus di sini. Kok kredit besar cair dan bisa macet. Yang digunakan itu uang negara. Ini pasti ada apa-apanya. Yang jelas pihak pemberi dan penerima manfaat harus diseret ke hadapan hukum,” ulas ketua LSM perak Sulsel.

Perak Sulsel, akan mengawal ketat penanganan perkara ini. Dan dalam waktu dekat, pihaknya akan ke Komisi III DPR RI menyampaikan aspirasi, agar penanganan kasus ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP).

“Kasus ini wajib tuntas. Jika sampai mandek, kami akan menempuh langkah-langkah taktis,” tukasnya.

Diketahui, Kejati Sulsel mengendus adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan uang kredit Bank BNI Wilayah Sulsel yang dipinjamkan pada Pengelola Daya Grand Square, yakni PT Makassar Rezky Cemerlang awal Tahun 2020 lalu.

Kejati bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah data dan keterangan, hingga dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Sulsel.

Penyidik kemudian menemukan adanya kejanggalan, lantaran kredit yang dipinjamkan BNI macet dan pengelola dinyatakan pailit. Usut punya usut, kasus ini juga ditemukan dugaan kuat pencucian uang.

Sementara pihak BNI diwakili Tenri menolak memberikan tanggapan terkait kasus dugaan kredit macet senilai Rp100 M. Ia mengaku tidak punya wewenang untuk berbicara.

“Tabe pak. Terkait dengan pertanyaan ta saya tdk punya kewenangan. Karena saya tidak menangani pak. Saya sudah minta tolong teman untuk handle media nanti saya suruh hubungi ki.” Ucapnya kepada kumbanews melalui pesan WhatsApp. Sabtu, (29/01/2022).

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengaku belum mendapat informasi terkait dugaan kasus kredit macet BNI senilai Rp 100M.

” Kami belum mendapat informasi terkait kasus tersebut” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp yang diterima Redaksi kumbanews.com.

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait