LSM Snakmarkus Duga Pemenang Lelang Proyek Rehabilitasi Asrama Gedung UHO Palsukan Dokumen SBU

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAKMARKUS), lelang proyek rehabilitasi asrama gedung Bidik Misi Universitas Halo Oleo (UHO) tidak sesuai prosedur dan mengandung unsur indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Amir Amin, SH. selaku Kordinator Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) LSM SNAKMARKUS mengatakan bahwa ” kami menduga proses lelang proyek rehabilitasi asrama gedung bidik misi UHO, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara yang di umumkan pada tanggal 17 November dan di menangkan oleh CV. Citra Muda Lestari yang diduga mengandung Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ” Ungkap Amir Amin, SH. (21/12/2020)

Bacaan Lainnya

” Pemalsuan Dokumen SBU Penawaran Lelang Rp.1, 026.686.793,00 di Menangkan CV.Citra Muda Lestari, Sedangkan “CV. Karya Suwardi” yang Lebih Rendah Penawarannya Rp. 925.500.066.00.- Lengkap Dan sistimatis yang menguntungkan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara tidak di Menangkan, ” Katanya Amir Amin, SH.

Saat di konfirmasi kepada DR.M.Takdir Kasau, S.IP, SH, MH, CIL, selaku Kuasa Hukum H. Arifuddin Direktur CV. Karya Suwardi, melalui ponsel sellulernya (Via Whatsapp) menurutnya, ” seharusnya pengumuman pemenang lelang Rahbilitasi Asrama Gedung Bidik Misi UHO kendari di menangkan oleh CV. Karya Suwardi tetapi justru di menangkan oleh CV. Citra Muda Lestari, sehingga Direktur CV. Karya Suwardi keberatan atas dasar merasa dirugikan oleh pihak panitia lelang “. Ujar DR.M.Takdir Kasau, S.IP, SH, MH, CIL

Kuasa Hukum H.Arifuddin direktur CV. Karya Suwardi mengatakan bahwa ” proses lelang ini kami nilai mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sudah merugikan keuangan negara ” Ujar DR.M.Takdir Kasau,S.IP, SH, MH, CIL, Kuasa Hukum Direktur H. Arifuddin.

Berdasarkan Undang-Undang TIPIKOR No. 71 Tahun 2000, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,Tentang Korupsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara Negara dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, Tentang percepatan. Pemberantasan korupsi dan surat Edaran Mahkama Agung RI, Tahun 2001 yang berbunyi ” Bahwa tiap-tiap adanya tindak pidana korupsi wajib di laporkan “. Berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999, Undang-Undang No.20 Tahun 2002, Tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

DR.M.Takdir Kasau,S.IP, SH, MH, CIL, Berdasarkan laporan klien kami bahwa merasa di rugikan dalam pengumuman pemenang lelang berkontrak yang dimenangkan oleh CV. Citra Muda Lestari pada tanggal 17 November dengan nilai penawaran Rp. 1.026.686.793,00, yang tidak mempunyai Sub. Bidang BG. 002, dengan adendum No. 110/UN/SDP-PBJ/2020 oleh panitia LPSE, POKJA dan KPA, Rehabilitasi Asrama Gedung Bidik Misi Universtias Halu Oleo Kendari ” Ucap Kuasa Hukum, (DR.M.Takdir Kasau,S.IP,SH,MH,CIL.)

Selain itu juga, DR.M.Takdir Kasau, S.IP, SH,MH,CIL menyatakan Bahwa ” Kami duga pihak CV. Citra Muda Lestari telah memalsukan dokument yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU) ” Ucap DR.M.Takdir Kasau, S.IP, SH, MH, CIL

DR.M. Takdir Kasau, S.IP, SH, MH, CIL juga menambahkan beberapa point sebagai berikut :

1. CV. Citra Muda Lestari, Pengurusan Sub. Bidang BG. 002 saat masa pembuktian kualifikasi, dimenang oleh panitia LPSE, Pokja dan KPA, unsur indikasi korupsi, Kolusi dan Nepotisme

2. CV. Citra Muda Lestari, tidak mempunyai Sub. Bidang BG.002, sesuai dengan adanya adendum dari panitia lelang (Melanggar Keppres R.I)

3. CV. Citra Muda Lestari, penawaran lelang lebih tinggi dan tidak lengkap dari CV. Karya Suwardi (Melanggar Hukum)

4. Melanggar fakta integrasi yang di tandatangani kedua bela pihak

5. Melanggar Keppres R.I No. 16 Tahun 2018.

Amir Amin, SH. juga menerangkan bahwa permasalahan ini di tanggapi oleh pihak Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sul-Sel) dan memberikan klarifikasi sebagai berikut :

1. SBU yang di cetak oleh CV. Citra Muda Lestari yang di cetak pada tanggal 28 maret 2018, memiliki Subklasifikasi BG.002 sesuai dengan surat permohonan tersebut dengan Nomor 19/PPSBP/CML-CV/III/2019 yang bermohon penghapusan Subklasifikasi BG.009 diganti menjadi BG.002.

2. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2019 perusahaan tersebut melalui surat permohonan penghapusan Subklasifikasi dengan Nomor 24/PPSBP/CML-CV/IX/2019, bermohon untuk penghapusan Subklasifikasi BG.002 diganti menjadi BG.009, dan SBU dicetak pada tanggal 8 Oktober 2019 tidak memiliki Subklasifikasi BG.002.

3. Dan pada tanggal 17 November 2020 perusahaan tersebut melalui surat permohonan dari Asosiasi DPD AKSONAS sulawesi selatan dengan Nomor 03/TVVA/DPD-ASKONAS/XI/2020, bermohon penghapusan Subklasifikasi BG.009 diganti menjadi BG.002, Dan SBU dicetak pada tanggal 19 November 2020 memiliki Subklasifikasi BG.002.

Amir Amin, SH. Permasalahan lelang proyek Rehabilitasi Asrama Gedung Bidik Misi sudah di laporkan kepada pihak Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara dan ditembuskan kepada sebagai berikut :

1. Komisi Pemberantasan Korupsi R.I (KPK) di Jakarta

2. Mentri Dalam Negeri R.I di Jakarta

3. Kejaksaan Agung R.I di Jakarta

4. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari

5. Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara di Kendari

6. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara di Kendari

7. KPA. Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara di Kendari

8. Ketua Panitia LPSE dan Pokja Sulawesi Tenggara di Kendari

9. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah Sulawesi Selatan di Makassar

10. Pertinggal

Selanjutnya, LSM SNAKMARKUS, Amir Amin, SH. selaku Kordinator Wilayah Sultra meminta dengan tegas agar pihak penegak hukum segera menindaklanjuti dan memeriksa pelaku yang mencoba melawan hukum tindak pidana.

” Khususnya Kami dari lembaga SNAKMARKUS Sultra meminta dengan tegas kepada pihak penegak hukum agar segera menindaklanjuti dan memeriksa pelaku yang kami duga mencoba melawan hukum tindak pidana ” Pintanya dengan Tegas, Amir Amin, SH.(*)

Pos terkait