Lurah, Camat Hingga DPRD Akan Pantau Toko King Snack

  • Whatsapp

Sekretaris Camat(Sekcam) Wajo H Oddang Nai

Kumbanews.com – Terkait sorotan terhadap toko King Snack di jalan Sarappo, Kota Makassar, yang diduga banyak melakukan pelanggaran yakni memiliki gudang dalam kota, mengaji karyawannya tidak sesuai Upah Minimum Kota ( UMK), dan menjual makanan tidak memiliki label tanggal kadaluarsa.

Bacaan Lainnya

Seperti yang disampaikan oleh sumber Al (inisial) mengaku kalau dirinya selama kerja di toko King Snack diupah tidak sesuai dengan UMK. Padahal dirinya sudah bekerja di toko King Snack hampir 10 tahun.

” Saya sudah bekerja di toko King Snack hampir 10 tahun, namun upah yang saya dapat tidak sesuai dengan UMK. ” Kata AL . Senin, (04/07/2022).

Selain diberikan upah tidak sesuai UMK, AL juga membeberkan jika toko King Snack menjual makanan tidak mencantumkan label tanggal kadaluarsa. Dirinya juga mengungkap toko King Snack punya gudang besar tempat penyimpanan barang.

” Gudangnya itu ada di samping toko. Mereka menampung barang-barang disitu. Dan gudang itu cukup besar. ” Ucap AL.

Dikonfirmasi terkait toko King Snack diduga melanggar Perda Walikota Makassar yang memiliki gudang dalam kota juga, tidak mencantumkan label tanggal kadaluarsa pada makanan. Lurah Melayu Baru, Andhy Richard, mengaku kalau soal label kadaluarsa yang tidak dicantumkan oleh pemilik toko King Snack pada makanan atau minuman yang mereka jual itu bukan wewenang pihak kelurahan. Yang harus melakukan pengecekan atau pemeriksaan adalah pihak BPOM dan Disperindag Kota Makassar.

” Itu bukan wewenang kami untuk melakukan pengecekan karena, itu tugas dari BPOM dan Disperindag. Dan kami juga belum menerima laporan terkait toko King Snack. Jadi, saya tidak tahu terkait permasalahan ini,” ujar Andhy Richard. Senin,(04/07/2022).

Sementara soal gaji karyawan toko King Snack yang diduga menggaji karyawannya dibawah UMK, menurut Andhy itu tugasnya Disnaker.

“Kami cuma bisa menyampaikan dan memberikan informasi dan imbauan kepada warga untuk taat dengan aturan yang berlaku,”ucap Andhy Richard,saat di temui di ruangan kerjanya.

Untuk kategori gudang sendiri menurut Andhy Richard itu dilihat berapa luas dan ukuran dari gudang tersebut.

“Kita harus lihat dulu berapa luasnya dan ukurannya. Jangan sampai saya mengatakan gudang nah tempat penyimpanan. “Kata Andhy Richard.

Senada dengan Lurah Melayu Baru, Sekretaris Camat(Sekcam) Wajo H Oddang Nai mengatakan, bahwa soal makanan atau minuman yang tidak dicantumkan label kadaluarsa kami tidak punya wewenang karena itu tugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dan soal upah karyawan itu tugas Disnaker.

” Tapi, kami akan melakukan pengecekan di lapangan. Wajo ini kan multisektor. Memang betul ada Perda Wali Kota terkait larangan adanya gudang dalam kota.Tapi, masih ada kelonggaran diberikan. Karena kita ketahui Wajo adalah kawasan pergudangan, dan ada jam jam tertentu diberikan kalau mereka masih ada gudang di dalam kota. Tapi, kami akan lakukan pengecekan. Dan kalau ada pelanggaran kami akan sampaikan ke pihak terkait. Salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja ( PP) untuk melakukan pengecekan, apa benar ada seperti ini. ” Terang H.Oddang Nai.

Ketua komisi C anggota DPRD kota Makassar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) , H Sangkala Saddiko,SH mengatakan” kalau masalah label itu urusannya BPOM, kalau masalah upah karyawan yang tidak sesuai undang-undang ketenagakerjaan itu urusannya komisi D dan Disnaker. Dan terkait gudang memang saya punya tanggung wewenang tapi, kita harus cek dulu apakah masuk dalam kriteria gudang. Karena gudangkan ada ukuran klasifikasinya. Kita lihat dulu berapa ukuran dan luasnya.” Ucap H.Sangkala Saddiko. Selasa,(5/07/2022).

“Yang tahu terkait gudang itu Dinas Lingkungan Hidup. Mereka tahu bagaimana klasifikasinya. Memang rana saya terkait pembangunan gudang tapi, yang lebih mengetahui itu gudang atau toko Dinas Lingkungan Hidup,” Tutup H Sangkala Saddiko.

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait