Kumbanews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa mobil bertuliskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang viral digunakan untuk mengangkut ayam dan babi bukan milik mereka. Kasus ini tengah dilaporkan ke polisi karena diduga terjadi penyalahgunaan nama dan logo lembaga.
“Saya sudah minta Korwil untuk lapor ke polisi karena ada penyalahgunaan nama dan merek BGN,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.
Nanik menegaskan mobil tersebut bukan milik BGN maupun dapur BGN di daerah. Berdasarkan hasil penelusuran Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), kendaraan itu diketahui milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Yayasan tersebut disebut baru mengajukan diri sebagai calon mitra SPPG dan belum terverifikasi secara resmi. “Mereka masih dalam proses pengajuan, jadi belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN,” kata Nanik.
Video penggunaan mobil berlogo BGN itu diketahui direkam pada 24 Oktober 2025 dan diunggah ke Facebook pada 30 Oktober 2025, sebelum akhirnya menyebar ke berbagai platform media sosial.
Korwil BGN Nias Selatan telah menemui pemilik kendaraan dan meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban karena menggunakan atribut resmi BGN tanpa izin. (**)





