Kumbanews.com – Sejumlah dokumen kepemilikan tanah berbasis adat dan administrasi lama dipastikan tidak lagi diakui sebagai alas hak mulai Februari 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, dokumen-dokumen tersebut kehilangan kekuatan hukum setelah seluruh bidang tanah di suatu wilayah dipetakan dan diterbitkan sertifikat resminya. Surat tanah lama hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi atau riwayat penguasaan, bukan bukti kepemilikan.
Dalam ketentuan tersebut, sertifikat tanah yang telah terbit dan berusia lebih dari lima tahun tidak dapat dibatalkan atau diganti, kecuali melalui putusan pengadilan. Konsekuensinya, berbagai surat tanah lama yang sebelumnya kerap digunakan dalam transaksi tidak lagi diakui secara yuridis.
Berikut 10 jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai Februari 2026:
Petuk
Bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu yang tidak menunjukkan hak kepemilikan penuh.
Landrente
Surat kewajiban sewa tanah era kolonial yang tidak menyatakan hak milik.
Girik
Bukti kepemilikan berbasis adat yang tidak termasuk hak atas tanah secara formal.
Letter C
Catatan administrasi desa yang bersifat informatif, bukan bukti hukum kepemilikan.
Kekitir
Dokumen administrasi pajak tanah yang tidak membuktikan hak yuridis.
Pipil dan Verponding Indonesia
Bukti adat terkait pajak tanah yang tidak memenuhi standar hukum pertanahan nasional.
Letter D
Buku administrasi desa terkait penguasaan tanah, tanpa kekuatan hukum kepemilikan.
Erfpacht
Hak guna usaha era kolonial yang telah dikonversi menjadi HGU dan tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan.
Opstal
Hak atas bangunan di atas tanah pihak lain yang tidak mencakup kepemilikan tanah.
Gebruik
Hak penggunaan tanah sementara yang tidak diakui dalam sistem agraria nasional.
Meski demikian, ATR/BPN menyebut dokumen-dokumen tersebut masih dapat dimanfaatkan sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah sebelum seluruh sistem sertifikasi nasional dinyatakan selesai.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang masih memegang surat tanah lama untuk segera mengurus sertifikasi di kantor pertanahan setempat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum paling kuat.





