Kumbanews.com~Kendari Otoritas Jasa Keuangan Sultra menyampaikan bahwa jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) per Juni 2021 sebanyak 136 entitas pusat, cabang dan perwakilan, terdiri dari 44 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 78 entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Per 21 Mei 2021 OJK telah menyetujui merger/penggabungan Grup BPR Sejahtera (PT BPR Sejahtera Kendari dan PT BPR Sejahtera Baubau), Rabu 30/06/2021.
Dalam skala nasional, total aset Sektor Jasa Keuangan (SJK) sebesar Rp19.418 Triliun yang terdiri dari aset Perbankan sebesar Rp9.431,12 Triliun, Pasar Modal sebesar Rp7.309,14 Triliun dan IKNB sebesar Rp2.667,61 Triliun. Proporsi aset tersebut didominasi oleh Bank Umum yaitu lebih dari 76% industri keuangan perbankan Indonesia. Bahkan bila digabungkan dengan BPR, pangsa pasarnya mencapai sekitar 78%. Selanjutnya adalah asuransi 12,36%, lembaga pembiayaan 4,76%, dana pensiun 2,63%, lembaga keuangan khusus 2,14%, jasa penunjang 0,11%, fintech P2P 0,03%, dan LKM 0,01%.
Pada bulan per April 2021 Kinerja perbankan di wilayah Sulawesi Tenggara menunjukkan pertumbuhan yang Positif. Total aset perbankan di Sulawesi Tenggara sebesar Rp41,95 Triliun yang terdiri dari aset Bank Umum sebesar Rp41,62 Triliun dan aset BPR sebesat Rp331 Milyar atau meningkat sebesar 14,97% bila dibandingkan dengan total aset posisi April 2020.
Penyaluran kredit perbankan di Sulawesi Tenggara berada pada besaran Rp28,21 Triliun yang terdiri dari kredit Bank Umum sebesar Rp27,26 Triliun dan kredit BPR sebesar Rp244Milyar meningkat sebesar 7,88% bila dibandingkan dengan kredit yang disalurkan pada posisi April 2020.
Kredit perbankan di Sulawesi Tenggara didominasi oleh penyaluran kredit kepada Sektor Pemilikan Peralatan Rumah Tangga Lainnya termasuk pinjaman multiguna yaitu sebesar 47,33%, kemudian sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 21,78%, dan sektor Pemilikan Rumah Tinggal sebesar 10,58%. Hal yang positif juga terlihat pada Market Share Perbankan Syariah di Sulawesi Tenggara pada April 2021 sebesar 5,96%, meningkat dari periode April 2020 yang sebesar 4,84%.
Lanjut, pada sektor Industri Keuangan Non Bank pertumbuhan aset masing masing dari Modal Ventura meningkat sebesar 11,72% (yoy). Namun, Piutang Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan bertumbuh sebesar negatif 10,07% (yoy) pada posisi April 2021. Pada triwulan I 2021, Premi Asuransi Umum tumbuh positif sebesar 49,68% (yoy) sedangkan premi Asuransi Jiwa mengalami pertumbuhan negatif. Sebesar 42,65% (yoy). Sedangkan Klaim Asuransi umum meningkat sebesar 38,06% (yoy), dan Klaim Asuransi Jiwa menurun sebesar 39,03% (yoy).
Sedangkan Non Performing Fund (NPF) Perusahaan Pembiayaan posisi April 2021 sebesar 4,00%, memburuk atau naik sebesar 0,13% dibandingkan posisi Maret 2021 yang mencapai 3,87%. Pasar Modal posisi April 2021 menunjukkan trend yang meningkat dari sisi jumlah investor yang tumbuh sebesar 151,11% (yoy) dengan total transaksi saham di Sulawesi Tenggara tumbuh sebesar 202,31% (yoy).
Per 25 Juni 2021, OJK Sulawesi Tenggara telah melaksanakan upaya perlindukan konsumen melalui pelayanan kepada masyarakat sebanyak 2.281 layanan perlindungan konsumen. Layanan perlindungan konsumen terdiri dari pemberian informasi, penerimaan, dan layanan pengaduan konsumen baik berupa surat dan walk in (non tatap muka). Layanan pemberian informasi terkait layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 1.777 layanan (77,90%) atau per bulan 296 layanan atau per hari kerja sebanyak 14 layanan. Layanan tertinggi per hari dapat mencapai 46 layanan.
Mayoritas aduan pada masing-masing segmen perbankan berupa perbedaan status kredit/pembiayaan termasuk pengunaan identitas konsumen dalam SLIK dan segmen pembiayaan/finance terkait penarikan agunan dan proses pelelangan dan restrukturisasi, untuk asuransi terkait proses klaim, sedangkan fintech lending/pinjaman online terkait penggunaan pinjaman online ilegal.
Terkait kegiatan edukasi 2021, per Juni ini, OJK Sultra telah melakukan edukasi sebanyak 57 kali yaitu 11 kali kegiatan tata muka yang melibatkan Pelaku Jasa Keuangan bagi perguruan tinggi Negeri dan Swasta dengan jumlah total 1.052 peserta dan 46 kali kegiatan non tatap muka yang melibatkan Pelaku Jasa Keuangan, Tokoh Agama dan Petinggi OJK Pusat dengan jumlah total 4.408 peserta.
Berbagai Inovasi yang telah dilakukan diantaranya Kelas Duta Inklusi dan Literasi Keuangan (Dilan Class), Program Edukasi Keuangan Berbasis Agama (Pro ESA), Program Pemuda Bangun Desa (Pro Muda Bagus), Digital Massive Class/OJK Mengajar dan Kelas Kewirausahaan.
Terkait penanganan investasi illegal, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) untuk menindak pinjaman online illegal/ rentenir yang berotensi melanggar hukum.
Dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) illegal. Selain itu terdapat 2 aplikasi online yang sebelumnya diblokir oleh Kominfo atas rekomendasi OJK yaitu PT Future View Tech (VTube) dan Snack Video.
Kemudian, info terkini, hasil koordinasi anggota Satgas Waspada Investasi (SWI), PT Future View Tech (VTube) dan Snack Video dinyatakan telah dinormalisasikan sehubungan telah memenuhi perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo).
Untuk Vtube dapat menjalankan kegiatan usahanya kembali dengan isi kesepakatan sebagai berikut:
Member dapat menonton iklan atau video gratis dan tidak diminta membayar sejumlah uang atau View Point (VP);
VTube akan membayar penonton dengan uang dan tidak menjual VP;
Tidak ada jual beli point VP antar anggota VTube;
Tidak ada praktik member get member dan tidak ada bonus berjenjang dalam Vtube;
VP yang ada saat ini dimiliki setiap member wajib dibeli oleh VTube sesuai dengan kesepakatan;
VTube bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan VTube;
Dengan maraknya perkembangan Pinjol Ilegal, OJK meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online illegal yang ditawarkan yang ditawarkan dengan ciri-ciri sebagai beriku:
Tidak berizin OJK;
Penawaran menggunakan SMS/WA;
Bunga denda tinggi mencapai 1-4 per hari;
Biaya tambahan lainnya tinggi mencapai 40% dari nilai pinjaman;
Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan;
Meminta akses data pribadi untuk meneror peminjam yang gagal bayar;
Melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecahan; dan
Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Selain itu masyarakat dihimbau hanya menggunakan Pinjol yang terdaftar/berizin OJK dengan mengecek legelitas pinjol ke kontak 157/WA 081157157157 atau melalui www.ojk.go.id. Waspadai pinjol degan tips sebagai berikut:
Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA pinjol illegal;
Jangan tergoda penawaran pinjol illegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan;
Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol segera hapus/blokir nomor tersebut;
Cek Legalitas perusahaan pemberi pinjaman online sebelum mengajuka pinjaman;
Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
“Selanjutnya, perlu kami informasikan, untuk Fintech Lending/Pinjol yang legal hanya diberikan kewenangan akses informasi konsumen, yaitu Camera, Microphone, dan Location atau disingkat CAMILAN. Artinya, kalau sudah meminta akses di luar itu seperti kontak dan sebagainya dipastikan illegal.”ungkapnya Arjaya.
Narasumber: Arjaya Dwi Raya, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara.
Info Lebih Lanjut dapat menghubungi nomor telepon OJK Sultra: 0401-3131169
Penerbit : Rahman