Kumbanews.com – Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara. SH, SIK MSI memimpin apel gelar pasukan operasi patuh Tahun 2022 di lapangan apel mapolres Bantaeng, Jalan Sungai bialo Bantaeng, Sulawesi Selatan, tanggal 13 Juni 2022.
Pada gelar pasukan apel tersebut melibatkan seluruh jajaran Polres Bantaeng. Pada kesempatan tersebut kapolres Bantaeng juga menyematkan pita operasi kepada dua perwakilan personil Bantaeng yakni, AIPDA Nasrun dari Sat lantas serta AIPDA Awaludin Latif dari Sat Samapta. Polres Bantaeng sendiri diketahui melibatkan 55 Personil anggota.
Pada gelar pasukan tersebut, Kapolres Bantaeng membacakan amanah seragam pimpinan Polri dimana isinya mengedepankan penanganan di bidang lalu lintas.
Kapolres Bantaeng memaparkan alasannya bahwa konsekuensi dari meningkatnya jumlah populasi penduduk yang linier dengan pertambahan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolres lanjut mengungkapkan dengan adanya moda transportasi dalam mengorder angkutan publik cukup menggunakan handphone maka modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya polantas dengan stakeholder.
“Sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang timbul dari modernisasi transportasi tersebut”, Jelas Kapolres.
Mantan Kasat lantas Polrestabes Makassar itu juga menyampaikan bahwa yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan bagi pengguna jalan.
AKBP Andi Kumara SH SIK MSI juga menyampaikan sampai saat ini Polri khususnya lalu lintas terus berupaya melaksanakan program prioritas Kapolri yang disebut presisi (prediktif responsibilitas, transparansi, berkeadilan).
“Polri telah menetapkan kalender operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun, operasi tahun 2022 ini merupakan operasi cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang hari Bhayangkara 2022 dengan mengutamakan cara bertindak preemtif dan prefentif serta didukung pola Gakkum lantas secara elektronik”, ungkap Kapolres.
Terdapat 7 jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi patuh 2022 kali ini, dimana dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Ketujuh jenis pelanggaran yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas.
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
5. Pengemudi atau pengendara rumor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Menurut Kapolres dalam penanganan ketujuh jenis pelanggaran tersebut di atas dilakukan secara persuasif, humanis dalam memberikan tindakan teguran tertulis kepada pelanggar.
“Selain tindakan teguran juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas.
Kapolres mengharapkan operasi patuh tahun ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan black spot, trouble spot serta dapat meminimalisir korban lakalantas.