PDIP akan Beri Bantuan Hukum kepada Nurdin Abdullah

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya bakal memberikan bantuan advokasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang menjadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun PDIP merupakan partai yang mengusung Nurdin di Pilkada Sulsel lalu.

Hasto menuturkan, jika hingga kini pihaknya terus mengikuti perkembangan proses hukum terhadap Nurdin, Di matanya, Nurdin adalah orang baik, sosok yang dekat dengan petani.

Bacaan Lainnya

“Beliau adalah sosok yang mendalami ilmu-ilmu pertanian dan betul-betul mendedikasikan diri bagi kepentingan masyarakat. Sehingga kami sangat kaget atas kejadian tersebut,” kata Hasto dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).

Namun, lanjut Hasto, pihaknya tentu saja akan melakukan berbagai hal yang terkait advokasi kepada Nurdin. Tapi hingga kini akan menunggu keterangan secara lengkap dari KPK terlebih dahulu.

“Tetapi pada prinsipnya melihat kepemimpinan beliau, masukan yang diberikan dari jajaran DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, agar partai memberikan advokasi. Untuk itu, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” beber Hasto.

Menyangkut sisa masa jabatan gubernur yang masih sekitar tiga tahun, Hasto mengatakan pihakya sama sekali tak berpikir ke arah sana. Sampai sejauh ini, Hasto mengakui pihaknya masih belum bisa menyangka adanya peristiwa yang menimpa Nurdin ini.

“Karena beliau rekam jejaknya kan sangat baik. Apakah ini ada faktor x yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK,” tutur Hasto.

Sebelumnya diwartakan, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Pos terkait