Kumbanews.com – Mario Dandy Satrio, pelaku pengeroyokan yang membawa mobil Rubicon di Pesanggrahan, Jakarta Selatan kini ditahan dan jadi tersangka. Pelaku diketahui merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Berdasarkan informasi yang beredar, dikatakan bahwa pelaku merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar.
Didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Rafael ini berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar.
Adapun aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Kab./Kota Sleman, Kab./Kota Manado, Kab./Kota Jakarta Selatan, dan Kab./Kota Jakarta Barat.
Dirinya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 425 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018. Tak tercatat mobil Rubicon yang suka digunakan anaknya tersebut.
Namun dalam laporan LHKPN miliknya ini, tidak ditemui kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan anaknya saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kemudian Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, memiliki surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta.
Selain itu Rafael juga tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Dengan begitu total kekayaan yang dimiliki oleh kepala bagian umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar).
Source: detik