Pelecehan Seksual Anak di Cirebon, Legislator Tekankan Penegakan Hukum Tegas

Anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Kumbanews.com – Kepolisian bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon didesak segera mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SD berinisial W di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah persoalan serius yang meresahkan masyarakat, menimbulkan trauma fisik maupun psikologis, serta membutuhkan penanganan cepat, transparan, dan tuntas.

“Kasus ini harus diselidiki secara profesional, objektif, dan tanpa kompromi berdasarkan laporan dan fakta yang ada,” kata legislator PDIP dapil Cirebon itu kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Selly juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban dan saksi, khususnya anak di bawah umur. Hak privasi, keamanan, serta pendampingan psikologis dan hukum harus diutamakan agar korban tidak mengalami reviktimisasi akibat stigma atau publikasi yang tidak tepat.

Merujuk UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Selly mendorong pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi turun tangan. Upaya mitigasi dapat dilakukan melalui sosialisasi, pengawasan guru, pelaporan internal, serta pelibatan orang tua.

“Perlu juga dilakukan audit kepatuhan terhadap standar keamanan dan proteksi anak di sekolah, termasuk sistem seleksi guru, pelatihan etika profesi, keamanan anak, hingga mekanisme pengaduan internal,” ujarnya.

Selly menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi momentum memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah maupun masyarakat.

“Intinya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan martabat anak. Penegakan hukum yang cepat dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Diketahui, guru berinisial W yang mengajar di SD Setu Kulon, Weru, Kabupaten Cirebon, diduga melakukan pelecehan seksual selama bertahun-tahun dan menelan banyak korban.

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait