Foto: Wakil Menteri Luar Negeri RI Arief Havas Oegroseno memberikan Pernyataan Lisan Indonesia untuk proses Advisory Opinion (AO) mengenai kewajiban negara terkait perubahan iklim di Mahkamah Internasional Den Haag, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/HO-Akun X @Kemlu_RI)
Kumbanews.com – Pemerintah Indonesia menganggap, Peraturan Uni Eropa terkait deforestasi atau yang disebut dengan European Union Deforestation Regulation (EUDR) mendapat perlawanan dari banyak pihak karena memiliki ketentuan yang bermasalah.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengatakan, setidaknya ada tiga masalah yang ada di EUDR dan mendapat pertentangan dari dunia. Pertama, ialah kewajiban pengusaha dan pemerintah untuk berbagai data di sektor perkebunan, yang belum ada kepastian standar hingga keamanan penggunaan datanya.
“Data protection-nya itu aja enggak ada kejelasan dari EU,” kata Arif di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Regulasi kedua yang bermasalah ialah terkait Benchmark Risiko Negara yang tak jelas dasarnya. “Dan kita enggak jelas yang di benchmark apa, apakah negara atau komoditas,” tegas Arif.
Ketiga, ia menegaskan, sejumlah perusahaan di Eropa, seperti di Jerman, menentang EUDR, bahkan sampai menggugat keseluruhan peraturan yang dibuat Parlemen dan Dewan Eropa itu, khususnya terkait data sharing.
“Jadi enggak cuma kita saja, Amerika Serikat bermasalah, Brazil bermasalah dengan EUDR, seluruh dunia bermasalah dengan EUDR, termasuk industri Jerman sendiri,” ungkap Arif.
Sumber: CNBC Indonesia