Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
Kumbanews.com – Kabar baik bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Pemerintah memutuskan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan hingga Desember 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus tambahan yang digulirkan pada paruh kedua tahun ini.
“Perluasan pajak yang ditanggung pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, didorong juga ke sektor lain, yaitu Horeka,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/9/2025).
Sebelumnya, insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku bagi pekerja di sektor padat karya sepanjang Januari–Desember 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Fasilitas itu mencakup industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang kulit.
Adapun kriteria penerima insentif antara lain pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp10 juta, atau pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian hingga Rp500 ribu.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui fasilitas fiskal berupa pajak yang ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut.
Sumber: RMOL





