Penanggung Jawab Kafe KS. Tubun Belum Minta Maaf, Andi Zulkifli: Pengacara Saya yang Akan Urus 

Kumbanews.com – Hingga hari ini penanggung jawab bangunan kafe yang berada di jalan KS. Tubun no.3, belum juga melakukan permohonan maaf kepada Dinas PTSP Kota Makassar, atas pernyataannya yang dilontarkan di media kumbanews pekan lalu.

Dimana penanggung jawab bangunan kafe KS Tubun Renaldi Aryadi, mengaku dimintai biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Key Result Area sebesar Rp 50 juta oleh Dinas PTSP Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Akibat pernyataan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, A. Zulkifly geram dan mengancam akan membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian jika penanggung jawab bangunan kafe KS. Tubun tidak melakukan klarifikasi dan meminta maaf di media.

“Kami berikan waktu 3 hari  kepada pengelola bangunan kafe KS Tubun untuk meminta maaf di media. Apabila itu tidak dilakukan kami akan mengambil langkah hukum melalui pengacara saya dan akan kami laporkan ke pihak berwajib,” ucapnya, Selasa (16/5/2023).

Dikonfirmasi A. Zulkifli terkait belum ada permohonan maaf dari penanggung jawab bangunan kafe KS. Tubun, dirinya hanya menyampaikan kalau itu sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

“Persoalan ini saya serahkan sepenuhnya ke pengacara saya dan tinggal pengacara yang mengurus persoalan ini, ” ucapnya, Jumat (19/5/2023).

Selanjutnya, Zulkifli ” sementara soal aktivitas pekerja yang masih melakukan aktivitas bangunan kafe KS. Tubun, itu bukan rana saya, itu kewenangan Dinas Tata Ruang Kota Makassar  dalam pengawasan. Yang saya  persoalkan pernyataan penanggung jawab bangunan saudara Renaldi Aryadi di media yang menuduh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar meminta biaya IMB dan Key Result Area sebesar Rp 50 juta. Dan itu sangat tidak masuk akal. Kami ini difitnah dan akibat pernyataannya itu bisa merusak institusi kami, ” tutup A. Zulkifli.

Pos terkait