Kumbanews.com – Pemerintah Kota Makassar menyiapkan penertiban parkir di kawasan Ruko Panakkukang Diamond. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menerima banyak keluhan dari masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly memimpin rapat koordinasi terkait persoalan tersebut di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Rapat itu dihadiri TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, DPMPTSP, PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, dan sejumlah pihak terkait.
Menurut Zulkifly, pemerintah kota langsung menindaklanjuti laporan warga tentang pengelolaan parkir di kawasan ruko tersebut.
“Warga mengeluhkan tarif parkir yang dianggap terlalu mahal. Selain itu, pengelolaannya juga belum maksimal,” kata Zulkifly.
Tarif Parkir Dikeluhkan Warga
Zulkifly menjelaskan kawasan ruko memiliki karakter berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal.
Setiap ruko memiliki pemilik yang berbeda. Karena itu, para pemilik ruko harus menyepakati sistem pengelolaan parkir bersama.
“Kalau mal dimiliki satu perusahaan. Sedangkan ruko di kawasan ini dimiliki masing-masing orang. Karena itu pengelolaan parkir harus melalui kesepakatan bersama,” jelasnya.
Pengelola Parkir Belum Mengantongi Izin
Pemerintah Kota Makassar juga menemukan persoalan lain dalam pengelolaan parkir tersebut.
Tim Pemkot Makassar menemukan bahwa pengelola parkir belum memiliki izin operasional resmi.
“Mereka hanya menggunakan KBLI 52215. Namun izin operasional parkir belum ada,” tegas Zulkifly.
Kondisi ini membuat pengelola belum memenuhi standar parkir yang layak. Misalnya, CCTV belum tersedia dan sistem keamanan belum jelas.
Penertiban Dilakukan Setelah Lebaran
Pemkot Makassar mencatat dua persoalan utama. Pertama, keluhan masyarakat tentang tarif parkir. Kedua, pengelola belum mengantongi izin resmi.
Meski begitu, pemerintah tidak langsung melakukan penertiban. Pemkot Makassar masih menyiapkan dokumen pendukung.
Dokumen tersebut meliputi surat keluhan warga melalui kecamatan serta berita acara penyerahan fasum-fasos dari pihak pengembang.
“Kami menargetkan dokumen tersebut selesai sebelum Lebaran,” ujar Zulkifly.
Setelah dokumen lengkap, Pemkot Makassar akan melakukan penertiban setelah Idulfitri.
“Penertiban dilakukan setelah Lebaran agar tidak mengganggu petugas yang sedang menjalankan puasa,” katanya.
Pemkot Makassar juga meminta Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan Satpol PP menyiapkan langkah teknis penertiban.
Selain itu, PD Parkir Makassar Raya diminta menyiapkan skema pengelolaan parkir jika kawasan tersebut nantinya dikelola pemerintah kota.
Pemkot berharap langkah ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.





