Kumbanewa.com – Aparat Polsek Tamalate mengamankan seorang wanita berinisial Pr. A. SR (45), ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku disebut menggelapkan sedikitnya lima unit sepeda motor yang sebelumnya digadaikan oleh para korban.
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor karena kendaraan mereka tak kunjung dikembalikan meski telah menebus gadai beserta bunga.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua yang dilakukan oleh terduga pelaku Pr. A. SR. Modusnya memanfaatkan sistem gadai, dan diduga memiliki jaringan lintas kabupaten,” ujar Thamrin dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pinrang. Total ada lima korban yang telah melapor ke Polsek Tamalate.
Salah satu korban, Wandi (24), buruh harian lepas asal Kecamatan Panakkukang, mengaku awalnya menggadaikan sepeda motornya kepada pelaku pada Agustus 2025 dengan nilai pinjaman Rp5 juta. Kesepakatan saat itu disertai surat pernyataan dan jaminan satu unit motor beserta STNK.
Namun pada Desember 2025, saat korban hendak menebus kendaraannya di wilayah Pallangga, Gowa, pelaku meminta tambahan waktu selama dua bulan meski uang tebusan sebesar Rp6 juta telah diserahkan.
“Setelah itu, korban hanya dijanji-janji. Motor tidak pernah diperlihatkan hingga saat ini,” ungkap Thamrin.
Adapun kendaraan milik korban berupa satu unit Honda CRF warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi DD 2593 XCF. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp21 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, menambahkan bahwa pelaku utama telah diamankan dan ditahan. Sementara itu, polisi masih memburu dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, masing-masing berinisial H.YL di wilayah Gowa dan AK di wilayah Pinrang.
“Tim Opsnal Resmob masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga turut berperan dalam kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





