Pengacara Duga Kasus Rafly di P21 karena Orang Tua Korban Jaksa

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Rafly siswa SMAN 2 Makassar salah satu tersangka kasus pemukulan terhadap juniornya ditangkap dan di jebloskan ke Rutan (rumah tahanan) kelas 1 Makassar.

Hal itu diakui orang tua Rafly Muhammad Yakub saat melakukan konferensi Pers di warkop Papa Ong Makassar Kamis, (9/03/2023) kemarin.

Bacaan Lainnya

Didampingi pengacaranya Farid Mamma, Muhammad Yakub menceritakan kronologis penangkapan anaknya Rafly.

“Anak saya dijemput polisi, katanya kasusnya sudah masuk tahap dua atau P21 di Kejaksaan Negeri Makassar, dan langsung dibawa rutan kelas 1 Makassar. Waktu anak saya dijemput masih dalam keadaan berpakaian seragam sekolah, ” ucap Yakub didepan media.

Yakub juga menyayangkan sikap Kajari Makassar yang ngotot memenjarakan anaknya sementara anaknya masih berstatus pelajar di SMAN 2 Makassar.

” Anak saya ini masih sekolah, pelajar di SMAN 2 Makassar, sama dengan korban,” ucap Muhammad Yakub.

Untuk itu Yakub berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Makassar agar anaknya Rafly bisa diberikan penangguhan penahanan.

” Saya berharap pihak Kejaksaan Negeri Makassar, bisa memberikan penangguhan penahanan kepada anak saya Rafly, karena anaknya saya ini mau ikut ujian akhir semester (UAS),”harap Yakub.

Sementara itu Farid Mamma yang juga pengacara orang tua Rafly, mengatakan bahwa penahanan Rafly ada dugaan unsur keegoan. Karena menurut Farid kedua orang tua Rio yaitu korban pemukulan berprofesi sebagai Jaksa.

” Yang saya lihat di sini ada unsur keegoan. Karena menurut info bahwa kedua orang tua korban yaitu saudara Rio keduanya berprofesi sebagai Jaksa. Ayahnya seorang Jaksa dan ibu nya juga Jaksa. Mungkin bisa jadi ada intervensi didalam terkait kasus ini,”terang Farid.

Farid juga mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Makassar, terkait status kliennya yang sudah di P21 kan.

“Seharusnya ada penangguhan penahanan yang bisa dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan, sebab anak ini statusnya masih pelajar. Dan sebentar lagi akan ujian di sekolahnya. Seharusnya anak ini bisa mendapat restorative justice, penangguhan penahanan, tapi pihak kejaksaan beralasan bahwa berkasnya sudah lengkap dari pihak Polsek Mamajang. Aturannya tidak seperti itu. Seharusnya pihak Kejaksaan tidak boleh melakukan itu,” terang Farid Mamma.

Lanjut Farid, dirinya menuding pihak Kejaksaan Negeri Makassar tidak mengindahkan permohonan damai yang diajukan orang tua Rafly. Dimana sebelumnya orang tua Rafly ingin berdamai dengan korban.  Karena kasus ini kan murni perkelahian dimana kedua bela pihak baik Rafly atau Rio  mengalami luka-luka. Tapi, pihak Kejaksaan tetap ngotot ingin memenjarakan Rafly.

“Terlihat aneh memang dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Awalnya kan pihak kami ingin menempuh jalur damai dengan keluarga korban. Tapi, tiba-tiba kasusnya sudah di P21 kan. Untuk itu kami akan kawal kasus ini, dan saya tantang Jaksa yang menangani kasus ini, ” tegas Farid ke kumbanews.com

Lanjut Farid, dirinya juga mengaku sudah melaporkan kasus ini kepada Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar dan dirinya juga akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Saya sudah laporkan ke bagian Intel Kejaksaan Negeri Makassar, dan juga akan saya laporkan ke Jaksanya Ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Agung,” tambah Farid.

“Saya harap kepada bapak Kejati, agar orang tua pelapor dimana keduanya berprofesi sebagai Jaksa dipanggil. Jangan sewenang-wenang terhadap generasi muda, apalagi anak ini usianya masih muda dan masih berstatus pelajar. Karena anak ini punya masa depan, jangan sampai terjadi gangguan mental atau psikisnya kedepannya, akibat dari kasus ini. Harusnya pihak orang tua pelapor punya perikemanusiaan terkait persoalan ini,” tutup Farid.

Kronologis kasus perkelahian

Kasus perkelahian terhadap siswa SMA Negeri 2 di Kota Makassar disebabkan salah seorang siswa junior mencoret tembok yang telah ditulis oleh seniornya.

Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan, Arif Sikki, mengatakan kasus penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMA Negeri 2 Makassar dikarenakan hanya persoalan sepele. Di mana ada tulisan yang diganti oleh siswa kelas II.

“Ada tulisan yang 2023 ini sebenarnya adalah tahun angkatan kelas 3 untuk tamat, dicoret disampingnya ditulis 2024 yang menunjukan tahun dilepasnya nanti kelas 11,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 28 September 2022.

Dari persoalan tersebut siswa kelas 12 kemudian menyerang siswa kelas 11 karena menduga yang mencoret tahun tamat mereka adalah adik kelas mereka sendiri. Sehingga terjadilah perkelahian antara senior dan junior.

“Sekarang saya sampaikan, tidak ada bukti, siapa yang menulis dan siapa yang mencoret,” jelasnya.

Ia menyebut, akibat perkelahian itu salah seorang siswa kelas II, Sanrio menjadi korban dan menyebabkan luka lebam pada bagian wajahnya. Beruntung aksi tersebut segera dihentikan oleh guru sehingga tidak ada korban lain.

“Saat tahu korban ada di kelas 11. saya lihat kondisi korban memang ada luka,” ungkapnya.

Polisi tetapkan 4 tersangka kasus perkelahian siswa SMA Negeri 2 Makassar

Kedua kubu saling lapor di Polsek Mamajang, karena kedua kubu masing-masing ada yang terluka.

Karena korban dari kelas dua mau ini dibawa ke pihak kepolisian. Korban kelas 2 buat laporan di Polsek Mamajang. Kemudian beberapa waktu kemudian Kelas 3 juga melaporkan ke Polsek Mamajang.

Kemudian kedua kubu dipertemukan di Polsek Mamajang untuk melakukan RJ. Namun orang tua korban bernama RO dari kelas 2 tidak mau. Akhirnya menemui jalan buntu.

Karena persoalan terlalu berlarut, akhirnya laporan dialihkan ke Polrestabes Makassar. Hingga empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu (17), R (17), R (17), dan N (17) tapi, keempatnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.

Pos terkait