Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Ancam Bawa Bukti ke Kejaksaan RI

  • Whatsapp

Muh Syahban Munawir

Kumbanews.com – Kasus dugaan Korupsi Honorarium BKO Satpol PP se- Kecamatan Kota Makassar, tahun 2017 – 2020 yang saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, menemukan fakta baru.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan kuasa hukum terdakwa Abd. Rahim, mengungkapkan beberapa fakta baru terkait kasus korupsi Honorarium BKO Satpol PP se- Kecamatan Kota Makassar.

Berikut Fakta – Fakta:

1. Anggaran honorarium BKO satpol PP kota makassar dari tahun 2017 sampai 2020 adalah Mata Anggarannya ada di kecamatan dan penanggung jawab pengguna Anggaran adalah Camat.

2. Bahwa dalam dakwaan JPU menyampaikan kesimpulan hasil audit Inspektorat pada Bulan desember 2022 terdapat kerugian negara sebesar 4,8 Miliar. dan pihak – pihak yang di anggap melakukan perbuatan menyimpan sehingga terjadinya kerugian negara dalam kegiatan honorarium BKO satpol PP pada tahun 2017 – 2020 yakni :
1. IMAM HUD selaku Kasatpol PP Kota Makassar pada tahun 2017 – 2020
2. Iqbal Hasnan (almarhum) Selaku Sekretaris Satpol PP Kota Makassar

3. Abd. Rahim Selaku Kasi Oprasional Satpol PP Kota Makassar

4. Camat, Bendahara Pengeluaran, Komandan Regu (Danru) Satpol PP yang bertugas serta PPTK Kegiatan Pengawasan dan pengaman penertiban di 14 wilayah di kecamatan se kota makassar.

3. Bahwa dalam persidangan telah di hadirkan sebagai saksi beberapa anggota satpol pp kota makassar yg terdapat nama – namanya dalam SK Kecamatan sebagai acuan pembayaran honorarium mereka. dan dalam ke saksian mereka mengatakan tidak pernah melaksanakan tugas.

4. Bahwa dalam persidangan camat aktif dan eks camat dihadirkan pula sebagai saksi dalam persidangan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam keterangan mereka ada beberapa camat telah mengembalikan hasil temuan kerugian negara. dan ada juga yang belum mengembalikan full hasil kerugian negara bahkan masih ada beberapa camat yg sama sekali belum mengembalikan hasil temuan kerugian negara.

5. Bahwa dalam JPU kembali menghadirkan Komandan Regu (Danru) Satpol PP yg bertugas di kecamatan masing-masing.. dalam keterangannya beberapa Danru telah mengungkapkan di persidangan bahwa setiap bulan pencairan dana BKO satpol PP mereka memberikan titipan sejumlah uang di amplop putih yg jumlahnya mereka tidak ketahui dan serahkan kepada camat pada waktu itu menjabat.

6. Kasi Trantib dan Kasi Pemerintahan selaku PPTK pada kegiatan tersebut juga dihadirkan sebagai saksi. Pada pokok keterangannya di persidangan mereka menyampaikan bahwa dia tidak menjalankan tugasnya sebagai PPTK di ambil alih oleh Kasubag keuangan dan semua secara teknis pak camat yg atur semuanya merekan hanya terima beres pada saat menandatangani laporan pencarian honorarium BKO Satpol PP.

Dari sederet fakta – fakta di persidangan Muh Syahban Munawir SH, MH selaku kuasa hukum terdakwa menyimpulkan tidak ada alasan lagi untuk tidak diterbitkan sprindik baru buat camat dan eks camat untuk di proses secara hukum.

“Ketika itu tidak di terbitkan sprindik baru buat para camat dan eks camat kami selaku kuasa hukum dan praktisi hukum mempertanyakan kredibilitas penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulsel yang melakukan penyidikan kasus ini, ” ucap Muh Syahban Munawir, melalui rilis yang diterima redaksi kumbanews, Jumat (19/05/2023).

Dirinya juga berjanji akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan RI.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI dalam hal ini bapak Jaksa Agung dan Bapak JAMWAS dan Komisi Kejaksaan R.I dengan membawa sejumlah bukti – bukti adanya kejanggalan dalam proses penyidikan terkait kasus ini yg hanya melibatkan klien kami yang tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam proses pencarian anggaran tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait