Kumbanews.com – Penolakan terhadap Calon Wakil Presiden 02 Sandiaga Uno di Kabupaten Tabanan, Bali mesti ditindak tegas oleh pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merasa heran dengan sikap Bawaslu yang memilih bungkam terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Demikian disampaikan Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Pipin Sopian kepada wartawan seusai diskusi publik bertajuk, “Menginventarisir Potensi Kecurangan Pilpres 2019” di Media Center Prabowo-Sandi, Kebyoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 25 Februari 2019.
“Menghalang-halangi peserta pemilu untuk kampanye adalah pelanggaran pemilu. Jadi aneh kalau misalnya ada yang menghadang kemudian aparat penegak hukum, Bawaslu tinggal diam,” tegas Pipin.
Politisi PKS itu pun meminta aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu seperti Bawaslu untuk menyatakan sikap terkait pelanggaran yang terjadi di Bali.
“Saya ingin Bawaslu, penegak hukum melaksanakan tugasnya untuk memproses dan saya kira kita seharusnya bebas,” kata Pipin.
Menurutnya, dalam kehidupam berdemokrasi terlebih pada masa-masa Pilpres seharusnya para pasangan calon mendapatkan porsi yang sama untuk melakukan kegiatan kampanye.
“Jadi kami ingin hukum ditegakkan bagi semua,” tegasnya.
“Ini negara demokrasi siapapun yang mau kampanye selama tidak melanggar maka seharusnya diberikan kesempatan. Pasal 280 dalam UU Pemilu disebutkan larangan itu hanya kepada tempat ibadah, pendidikan dan tempat pemerintah, itu adalah larangan,” demikian Pipin. (*)