Kumbanews.com- Camat Mamajang Fadli Wellang,Ap , bersama dengan Kapolsek Mamajang Ivan Setiawan,Sekcam Mamajang M Rizal Zain Rani, dan dibantu oleh Tim Medis PKM Cendrawasih melaksanakan penegakan perwali No 36 yang dimana berisi tentang percepatan penangan Covid-19 di Kota Makassar bertitik di lokasi CheckPoint perempatan Jln Dr Ratulangi dan Lanto Dg Pasewang
dalam penegakan perwali kali ini terjaring 16 orang warga yang tidak menggunakan masker dan dilakukan pemberlakuan sanksi mulai dari sanksi ringan yaitu push up hingga pelaksanaan Rapid ditempat dan ditemukan 3 warga yang reaktif setelah dilaksanakan rapid ditempat.(*)