Petani di Sinjai Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Petani pelaku kekerasan seksual saat diamankan aparat kepolisian. (Istimewa)

Kumbanews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai menangkap seorang pria berinisial AL (41), petani asal Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. AL diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial AN (28) secara berulang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/12/2025) setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban. Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban,” ujar Agus, Senin (15/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, AL mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali, yang berlangsung sejak 2023 hingga November 2025, di rumah korban.

Pelaku berdalih perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, polisi menegaskan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas sehingga perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

“Meski pelaku mengklaim suka sama suka, hukum tetap berjalan karena korban termasuk kelompok rentan yang dilindungi undang-undang,” jelas Agus.

Kasus ini terungkap setelah adanya keterangan saksi yang kemudian diketahui oleh keluarga korban. Pihak keluarga korban dan pelaku sempat melakukan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut, namun tidak mencapai kesepakatan. Keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Sinjai.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AL dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait kekerasan seksual terhadap korban rentan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional serta memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban, terutama kelompok rentan,” pungkas Agus. (***)

 

Pos terkait