Polsek Tamalate Tangkap Pengedar Uang Palsu, 600 Lembar Pecahan Rp100 Ribu Berhasil Diamankan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Polsek Tamalate berhasil menangkap satu orang yang diduga pengedar uang palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Selasa (14/6/2022).

Dalam penangkapan tersebut Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir menjelaskan tersangka atas Misdin alias Didin (Dn) ini ditangkap pada tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WITA di jalan Perjanjian Bungaya Kelurahan Barombong Tamalate Makassar.

Bacaan Lainnya

Ada pun kronologis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tempat tinggal pelaku sering terjadi jual beli/peredaran yang diduga uang palsu.

“Kemudian anggota melakukan menyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan menggerebek rumah kos diduga pelaku dan berhasil mengamankan satu buah kantong pelastik hitam yang berisi uang palsu sekitar 600 lembar pecahan 100 ribu rupiah yang disimpan di dalam kamar tersangka. Pada saat penggerebekan tersangka sedang berduaan dengan pacarnya Sitti Hijrawati”, ujar Kompol Irwan.

Dari hasi pemeriksaan tersangka mengakui, dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari teman yang dikenal lewat Facebook kemudian berlanjut tukaran nomor WhaatApp. Temannya tersebut bernama Cika Andika (CA). Dialah yang mengirim uang tersebut melalui jasa kurir jasa pengiriman. Cika Andika (CA) inilah membuat uang palsu tersebut dan mengirim kepada tersangka untuk diedarkan.

Keutungan yang diperoleh penjualan atau pengedaran uang tersebut sebesar 20 persen dan sudah berlangsung empat bulan”, tambah Kompol Irwan.

Cika Andika (CA) sudah mengirim uang palsu kepada tersangka sebanyak 100 juta secara bertahap. Dimana Cika Andika (CA)pertama 10 juta (100) lembar kemudian kedua 20 juta (200) lembar, ketiga 70 juta (700) dan tersangka sudah menjual atau mengedarkan uang palsu sekitar 40 juta.

“Motif pelaku sehingga tergiur menjalankan kegiatan mengedarkan uang palsu yang ditawarkan Cika Andika karena memberikan keuntungan sebesar 20 persen setiap transaksi hasil penjualan/penukaran uang palsu tersebut dan Cika Andika berjanji apa bila tersangka ditangkap atau berurusan dengan hukum, Cika Andika akan membantu tersangka mengurusnya”, kata Kompol Irwan.

Di samping itu, kata Kompol Irwan, tersangka mengaku kalau dia terpaksa melakukun itu karena orang tuanya sementara sakit dan membutuhkan biaya sehingga tergiur mendapatkan uang secara instan.

Bardasarkan hasil pemeriksaan, pacar tersangka tidak ditemukan bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka karena dia tak mengetahui apa pun terkait peredaran uang palsu tersebut sehingga penyidik hanya menjadikan sebagai saksi.

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yakni pasal 245 KUH pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

 

 

Pos terkait