Kumbanews.com – Kuasa Hukum terdakwa pencemaran nama baik melalui ujaran ‘idiot’ Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini (27/2). Mereka datang guna memberikan berkas permohonan jaminan penangguhan penahanan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Salah satu kuasa hukum Dhani, Ali Lubis mengatakan pihaknya ingin majelis hakim segera mempertimbangkan permohonan tersebut lantaran Dhani mendapatkan sejumlah jaminan dari beberapa tokoh nasional.
Diketahui, selain Fadli, ada juga calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto juga memberikan jaminan penangguhan penahanan. Selain Prabowo, diketahui juga Amin Rais dan Zulkifli Hasan memberikan jaminan.
“Ini dijaminkan oleh tokoh-tokoh nasional bahkan pejabat negara,” ujar Ali di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Senada dengan Ali, kuasa hukum Dhani lainnya Hendarsam Marantoko juga menilai jaminan yang diberikan tokoh-tokoh tersebut harus dipertimbangkan. Menurut dia, jika jaminan dari tokoh-tokoh sekelas pejabat negara tidak dikabulkan berarti pengadilan tidak percaya dengan tokoh itu.
“Jadi yang digaransi orang yang menjamin. Jadi makanya saya bilang Prabowo, Amien Rais sudah menjamin dan belum dikabulkan. Atau tidak. Ini artinya tidak percaya dengan tokoh tersebut. Di mana di satu sisi, secara materil tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan.”
Handersam menjelaskan permohonan itu berupa jaminan tidak akan melarikan diri, menyerahkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan. Oleh karena itu, Dhani tidak perlu ditahan.
Ia juga menerangkan beberapa alasan penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya adalah pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama.
“Mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama artinya pada tingkat pertama di awal persidangan Mas Dhani tidak ditahan,” ujarnya.
Selain itu, yang kedua, Handersam menilai penahanan Dhani tidak ada urgensinya karena mempersulit komunikasi antara Dhani, kuasa hukumnya dan pihak lain.
Handersam juga mengatakan alasan lain yakni status Dhani sebagai kepala keluarga. Menurut dia, penahanan membuat Dhani tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
Berkaitan dengan penahanan, Ali Lubis kembali menegaskan bahwa masyarakat perlu melihat penahanan Dhani dilakukan bukan karena menjalani vonis hakim. Terlebih lagi, lanjutnya, proses banding sedang berjalan. Hal ini yang menurutnya juga perlu diperhatikan oleh majelis hakim.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Atas perbuatannya itu, Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Saat ini ia tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ tuntas dipersidangkan. (*)