Kumbanews.com – Selepas Tarawih, Prabowo Akan Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto akan menjenguk dua tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional, Dahnil Anzar Simanjuntak. Melalui akun Twitternya, Dahnil menyebut Prabowo akan hadir di Polda Metro Jaya selepas salat Tarawih.
Tak sendiri, Prabowo akan hadir bersama para tokoh dan purnawiranan TNI-Polri. Selain menjenguk, Prabowo juga akan mengantarkan makanan.
“Sahabat semua, Insya Allah malam ini bakda Tarawih Pak @Prabowo dan para tokoh serta Purnawirawan TNI/Polri akan datang ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk dan mengantar makanan ke Bang Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” tulisDahnil.
Sebelumnya, polisi meringkus Lieus di apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pagi tadi. Setelah itu, polisi turut menggeledah kediamanan Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi akhirnya menetapkan Lieus sebagai tersangka kasus makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mangatakan, penetapan Lieus sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.
“Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan,” kata Dedi.
Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Jasap 107 UU No 1/1946.
Sementara, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi – Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya. (*)