Presiden Prabowo Tetapkan Perpres Kenaikan Gaji ASN dan TNI/Polri

Kumbanews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang diteken pada 30 Juni 2025. Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara.

“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam salinan Perpres 79/2025 yang dikutip RMOL, Jumat (19/9/2025).

Bacaan Lainnya

Perpres 79/2025 sekaligus merevisi Perpres 109/2025 tentang RKP 2025 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari perubahan fokus 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025, yang meliputi:

1. Memberikan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.

4. Membangun sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, serta memperbaiki sekolah yang memerlukan renovasi.

5. Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

6. Menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin rumah murah bersanitasi baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya generasi milenial dan Z.

8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke 23 persen.

 

Sumber: RMOL

Pos terkait