Kumbanews.com – Seorang pria berinisial AS (25) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa teman wanitanya, MW (24), di salah satu ruangan Kantor Dinas Pariwisata Pemkab Mamuju pada Sabtu dini hari (22/11/2025). Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.
Kasi Humas Polres Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pelaku merupakan mandor bangunan yang bekerja di depan kantor dinas tersebut, sementara korban adalah warga Kecamatan Kalukku.
Herman mengungkap, korban dan pelaku sebelumnya bertemu di sebuah kafe. Karena pulang larut, pelaku menawarkan agar korban menginap di kantor dinas. Korban setuju, namun dengan syarat tidak diperlakukan tidak senonoh, syarat yang diiyakan pelaku.
Namun sesampainya di ruangan kantor, pelaku justru memaksa korban dan mengancam akan membunuhnya bila melawan. Korban tak kuasa memberikan perlawanan.
“Korban sempat berusaha melawan, tetapi pelaku berhasil melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan,” jelas Herman.
Korban Lapor Polisi, Pelaku Ditahan
Saat pagi datang, pelaku pulang ke rumahnya. Korban langsung menuju Polres Mamuju untuk membuat laporan. Polisi kemudian menangkap AS dan memulai proses penyidikan.
“Terduga pelaku telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan. Penyidikan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Herman.
Polresta Mamuju memastikan proses berjalan profesional dan hak-hak korban dilindungi. Masyarakat juga diimbau segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan maupun pelecehan seksual. (***)





