Kumbanews.com – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) akhirnya angkat suara menanggapi memanasnya sengketa lahan 16 hektare di Metro Tanjung Bunga. Perusahaan menegaskan hak kepemilikan lahan sepenuhnya berada di bawah GMTD, berdasarkan pembelian dan pembebasan lahan resmi yang dilakukan sejak awal 1990-an.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menegaskan bahwa pada periode 1991–1998, hanya PT GMTD yang ditunjuk pemerintah sebagai pemegang wewenang tunggal untuk pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di Tanjung Bunga.
“Prosesnya sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Klaim pihak lain tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).
GMTD Laporkan Penyerobotan 5.000 m² ke Polisi
GMTD juga mengungkap adanya dugaan penyerobotan fisik. Dari total 16 hektare, sekitar 5.000 meter persegi disebut telah dikuasai secara ilegal dalam satu bulan terakhir. Pihaknya telah melaporkannya ke Polda Sulsel dan Mabes Polri.
“Semua bukti sudah kami serahkan. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Ali Said.
GMTD menilai banyak klaim yang beredar tidak sesuai dokumen resmi yang dimiliki negara.
Ada Saham Pemerintah di GMTD
Perusahaan menegaskan bukan swasta murni. 32,5 persen saham dimiliki pemerintah daerah, yakni Pemprov Sulsel, Pemkab Gowa, Pemkot Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel. Sebanyak 32,5 persen lainnya milik PT Makassar Permata Sulawesi, sisanya publik.
GMTD mengingatkan bahwa eksekusi 3 November 2025 telah sesuai putusan pengadilan inkracht.
“Pelaksanaannya sah dan tertib,” jelasnya.
Jusuf Kalla: Tanah Dibeli Langsung dari Ahli Waris Raja Gowa
Dari pihak lain, Jusuf Kalla (JK) menolak keras klaim GMTD. JK menegaskan lahan itu sudah dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa 30 tahun lalu, lengkap dengan sertifikat dan akta jual beli.
“Ini tanah saya sendiri yang beli dari anak Raja Gowa. Sudah bersertifikat,” tegas JK saat meninjau lokasi.
JK menyebut manuver GMTD sebagai rekayasa dan tindakan merampas.
“Mau merampok. Pembohong semua,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung nilai siri’ sebagai kehormatan masyarakat Bugis-Makassar.
“Mempertahankan tanah itu jihad,” kata JK.
JK juga menantang GMTD menunjukkan lokasi objek sengketa sesuai putusan Mahkamah Agung, dan menilai perusahaan itu justru bisa jadi korban penipuan penjual sebelumnya.
BPN: Dua Perkara, Dua Sertifikat di Lokasi yang Sama
BPN Kota Makassar mengonfirmasi adanya dua perkara hukum terkait lahan yang sama:
1. Perkara perdata GMTD vs Manyomballang Daeng Sosong sudah inkracht.
2. Perkara TUN Mulyono vs GMTD masih kasasi.
BPN juga mencatat dua sertifikat berbeda, termasuk HGB atas nama NV Haji Kalla.
Terkait eksekusi GMTD, BPN menegaskan konstatering belum dilakukan, padahal merupakan syarat wajib menurut PP 18/2021 Pasal 93 Ayat 2.
“Surat permohonan konstatering sudah masuk, tapi pengukurannya belum dilakukan,” ujar Natsir Maudu. (***)





