Kumbanews.com – Aktivitas penambangan Ilegall di Kabupaten Konawe Utara (Konut), tak pernah ada habisnya. Penambangan Ilegall bahkan sudah ada ikut campur tangan oknum-oknum aparat. Kerusakan lingkungan dan hutan tercatat paling besar terdampak dari persoalan tambang. Yang terjadi saat ini, di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan terjadi kerusakan hutan karena salah satu perusahaan bandel bernama PT Selebes Pasifik Mineral. Mereka menambang di kawasan Hutan Lindung, tanpa IPPKH, dan juga di IUP yang mati sejak Tahun 2015.
Aktivitas penambangan ini jelas melanggar aturan. Misalkan Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).?
Tindak Pidana Melakukan Eksplorasi Tanpa Hak
Yakni melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan didasarkan atas izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu IUP atau IUPK, maka eksplorasi yang dilakukan tanpa izin tersebut merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,-.
Untuk itu kami dari Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sultra meminta Dinas Kehutanan Sukawesi Tenggara untuk membentuk tim melakukan investigasi bersama GAKUM KLHK SULAWESI karena telah terjadi kegiatan kerusakan lingkungan yang dilakukan PT Selebes Pasifik Mineral.
Pasalnya kegiatan yang dilakukan menabrak sejumlah aturan dan menerabas hutan lindung. Selain itu pula kegiatan PT Selebes Pasifik Mineral menyebabkan kerusakan lingkungan dan hutan lindung. Yang parahnya ada dugaan beking aparat diaktivitas perusahaan tersebut. Karena sejak beroperasi, PT Selebes tak pernah ditindak justru dibiarkan. Atas dasar itu kami mengutuk penambangan Ilegall dan mendesak semua pihak.
1. Meminta dengan hormat kepada Tim Mabes Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Pipit untuk melakukan penyelidikan terhadap PT Selebes Pasifik Mineral di Desa Boenaga Kabupaten Konawe Utara.
2. Meminta Dinas Kehutanan Sultra dan KLHK Sulawesi untuk membentuk tim dalam rangka menindak karena menerabas hutan.
3. Meminta ESDM Sultra untuk menghentikan aktivitas PT Selebes Pasifik Mineral karena tak memiliki izin lengkap.
4. Meminta Mabes Polri memeriksa Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra karena membiarkan penambangan Ilegall .(Rilis)
LA ODE TANDO WUNA
Ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sultra