Kumbanews.com – Polemik bangunan yang akan dijadikan kafe di jalan KS Tubun no.3 Kpn, Kota Makassar semakin memanas.
Sejatinya bangunan yang belum memiliki IMB ini tetap melakukan aktivitas padahal sudah beberapa kali mendapat teguran dari pihak pemerintah. Baik dari kelurahan, kecamatan, Dinas PTSP
hingga Dinas Tata Ruang kota Makassar.
Terbaru pemilik bangunan mengutus beberapa rekan media untuk memediasi Redaksi kumbanews agar berhenti menyorot segala aktivitas bangunan yang disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Beberapa rekan media yang diutus pemilik bangunan melalui telepon meminta kepada Redaksi kumbanews untuk menghentikan pemberitaan yang menyorot bangunan tersebut.
“Hentikan mi pemberitaan ta. Sebab, disana teman minta tolong agar masalah ini bisa dicari solusinya atau jalan keluar yang baik”, ucapnya, Sabtu (13/05/2023).
Selain itu mereka juga meminta agar Redaksi kumbanews mau melakukan pertemuan dengan pemilik bangunan kafe.
Akhirnya pertemuan pun dilakukan di salah satu Mall kota Makassar. Namun, sayang saat melakukan pertemuan itu yang datang bukan pemilik bangunan yang datang melainkan diwakili penanggung jawab bangunan yang bernama Renaldi Aryadi dan didampingi seorang pria mengaku mantan wartawan yang pernah bekerja disalah satu media kenamaan di Kota Makassar.
Dalam pertemuan itu penanggung jawab Renaldi Aryadi menyampaikan agar Redaksi kumbanews berhenti menyoroti bangun tersebut.
“Kalau bisa pemberitaan media bisa dihentikan. Saya disini mewakili pemilik bangunan untuk menyampaikan apa yang diarahkan ke saya oleh orang diatas saya,”ucap Renaldi, Sabtu (13/05/2023) sore.
Selanjutnya, Reinaldi mengakui bahwa benar IMB belum keluar. Karena Kendalanya ada pada pihak
PTSP Kota Makassar. Pasalnya menurut Reinaldi ditundanya IMB karena kantor PTSP yang berada di Pemkot Makassar akan di pindahkan ke GTC dan berkas-berkasnya akan diangkat ke sana ditambah server belum stabil.
“IMB memang belum keluar karena alasan pindah kantor. Dan untuk pembayarannya kami di suruh siapkan dana sekitar Rp 50 juta. Rp20 juta itu untuk mengurus IMB kemudian Key Result Area( KRA) nya itu sekitar Rp30 juta. Saya juga kaget belum ada pengukuran apa-apa, tiba-tiba dipatok sekian,”terang Renaldi Aryadi.
” Jadi, kami harus menyediakan sekitar Rp 50 juta untuk mengurus IMB dan Key Result Area. Dan itu bagi kami terlalu mahal,” tambahnya.
Sambung Reinaldi, “mengapa saya dan anggota melakukan aktivitas pembangunan kafe, karena saya beranggapan bila sudah masuk berkas permohonan Izin IMB, kami sudah bisa melakukan aktivitas pembangunan. Tetapi ternyata tidak begitu. Harus ada dulu IMB dan papan bicara baru boleh membangun,”ujar Renaldi.
Terkait dengan pengurusan IMB dan Key Result Area, pemilik bangunan harus menyiapkan dana sebesar RP 50 juta oleh pemilik bangunan kafe jalan KS Tubun. Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Zulkifli dengan tegas membantah soal apa yang sampaikan penanggung jawab bangunan.
“Tidak ada seperti itu, siapa yang bicara begitu, infonya dari mana dan jika terbukti segera laporkan. Dan kalau tidak bisa buktikan sebaiknya hati-hati memberikan info,”terang Zulkifli dalam pesan singkatnya.
Sementara Kabid PTSP Kota Makassar Faisal Burhan, mengatakan mungkin saja itu dana retribusinya.
” Silahkan sebut namanya itu orang PTSP yang meminta dana Izin sebesar itu. Sebenarnya isu ini sering terjadi bahwa PTSP yang meminta padahal bukan,suruh perjelas siapa nama orang yang meminta,”tegas Faisal.
“Selalu ada yang menjual nama PTSP, padahal kenyataan itu permainan oknum. Coba kita kroscek kembali, jangan sampai ada yang main lagi,”tutupnya.