Kumbanews.com – Putra pengusaha minyak Riza Chalid mengajukan upaya hukum banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan langkah banding diambil karena menilai sejumlah fakta yang muncul selama persidangan belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.
Menurut mereka, berbagai keterangan saksi dan bukti yang disampaikan dalam persidangan seharusnya dapat dinilai lebih mendalam oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
“Dalam proses persidangan ada fakta-fakta yang menurut kami belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam putusan,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Karena itu, pihak terdakwa memutuskan menempuh banding agar pengadilan tingkat berikutnya dapat menilai kembali seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Upaya banding tersebut merupakan hak setiap terdakwa dalam sistem peradilan pidana untuk mencari keadilan melalui proses hukum yang masih terbuka.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa dalam perkara yang menjadi perhatian publik.





