Rachmawati Resmi Gugat PKPU 5/2019 Ke MA

Kumbanews.com – Puteri proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri bersama Tim IX resmi mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 kepada Mahkamah Agung.

“Sudah saya sampaikan gugatan kami untuk judicial review dengan nomor 44/djmt.5/hum/5/2019 perihalnya dalam perkara saya Rachmawati melawan Ketua KPU,” ujar Rachmawati dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (13/5).

Bacaan Lainnya

Secara spesifik, Rachmawati menyebutkan gugatan itu terkait pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019. Dia menengarai keberadaan PKPU itu telah bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Rachmawati, dengan aturan cacat hukum yang dipedomani KPU itu maka munculnya berbagai kecurangan dalam gelaran Pemilu serentak 2019.

“Kita periksa dulu kenapa terjadi sampai kecurangan, ternyata di hulunya Peraturan KPU 5/2019 itu sudah cacat hukum,” tukasnya. (*)

Pos terkait