Kumbanews.com – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jakarta secara resmi melaporkan aksi pembakaran bendera ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat ini. Pembakaran bendera PDIP tersebut terjadi saat aksi PA 212 di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
“Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 160, 170,156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian,” ujar pengacara DPD PDIP Ronny Talampesy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020.
Dalam laporan bernomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, DPD PDIP melaporkan sekelompok massa yang melakukan demonstrasi dan membakar bendera PDIP. Mereka juga membawa bukti berupa video aksi pembakaran bendera berlambang banteng dengan moncong putih tersebut.
“Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI,” kata Wiliam.
Sebelumnya, video bendera PDIP dibakar viral di media sosial saat demonstrasi menolak RUU HIP di DPR RI Rabu lalu. Demonstrasi itu diikuti sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI).
Aksi bendera PDIP dibakar itu kemudian menuai reaksi dari kader partai. Bahkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah yang meminta seluruh kader merapatkan barisan.
Tak lama setelah itu, seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jakarta melaporkan aksi pembakaran bendera PDIP. Hingga Jumat ini sudah ada tujuh laporan di kepolisian terkait aksi bendera PDIP dibakar. (*)