Kumbanews.com – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengungkapkan alasan tersangka kasus kokain Richard Muljadi hanya diizinkan direhabilitasi di dalam penjara.
Menurut Suwondo, Richard Muljadi tak diperbolehkan dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama proses rehab, karena polisi masih membutuhkan keterangan Richard.
“Yang lain-lainnya, direhabnya di RSKO. Untuk Richard tetap di tahanan Polda Metro Jaya. Kenapa, karena kita masih butuh penjelasan dia yang belum clear sumbernya,” kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Senin 17 September 2018.
Richard Muljadi, kata dia, sejauh ini belum bisa memberikan keterangan rinci terkait sosok ML yang diduga berperan sebagai pemasok kokain. Karena itu, polisi khawatir apabila Richard Muljadi berada di luar Polda, maka semakin menyulitkan polisi untuk menggali serta mengejar keberadaan ML.
“Jadi kita butuh, misalnya kita cari lagi info di luar, kita butuh nyari, kalau jauh dan susah. Dan dia mungkin kepengaruh lain, dia bisa berubah. Maka kita mau dia (Richard) tetap di bawah kendali pengawasan kita,” katanya.
Diketahui, Richard Muljadi kini mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard Muljadi dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.