Kumbanews.com – Surat Keterangan Bebas Covid-19 harus dikantongi oleh masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan ke luar kota.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid test atau swab test secara mandiri.
Namun tak jarang masyarakat mengeluhkan biaya rapid test yang terlampau tinggi.
Di Kota Kendari ada beberapa rumah sakit yang memberi pelayanan pemeriksaan rapid test.
Satu diantaranya Rumah Sakit Aliyah II Kota Kendari.
Humas Rumah Sakit Aliyah II Hamzah mengatakan, tarif rapid test pribadi atau yang bukan pasien di Rumah Sakit Aliyah II Kota Kendari dikenakan biaya Rp 420.000,-. Biaya ini ditetapkan berdasarkan peraturan direktur (Perdir) RS Aliyah II.
” Masa berlaku surat keterangan bebas covid-19 atau rapid test kami tidak cantumkan, sebenarnya standar dua minggu itu peraturan dari pemerintah, dari jam berapa sampai tanggal berapa. Jadi sekarang kadang yang jadi masalah ini kebijakannya. contoh dimaskapai masa berlaku surat keterangan sehatnya hanya berlaku 3 hari.” Ucapnya Rabu, 8 Juli 2020.
Ditambahkan Hamzah, terkait keluhan masyarakat soal biaya rapid test, harusnya mereka tanyakan ke pemerintah bukan sama kami, karena kami hanya mengakomodir kebijakan dari pemerintah untuk mengeluarkan surat keterangan kesehatan Covid-19.
“Saya sangat sependapat dengan masyarakat dimana mereka harus buang waktu untuk antri, yang kedua itu rapid itu tidak harus menjadi patokan negatif atau positif jika, kita betul-betul untuk mencegah ini barang yaitu dengan mengadakan swab, menurut saya pribadi rapid itu hanya membuang-buang waktu, buang-buang uang masyarakat, mereka sangt tebebani dengan peraturan ini.Tutur Hamzah.
Lanjut, “bagi masyarakat yang tidak mampu harus mengantri di Rumah Sakit Provinsi, setiap hari Sabtu. Ada rapid gratis, gratis itu katanya dibagi hanya perberapa dan disimpan di gudang Dinkes. Waktu pergantian Kepala Dinas Kesehatan Kendari, baru -baru ini ditemukan hasil rapid test yang sudah expired. Jadi kalau rapid test orang itu dinyatakan reaktif, pasien akan kami rujuk kerumah sakit yang khusus menangani pasien positif Corona.
Untuk bulan ini penyebaran Virus Corona semakin melonjak drastis dibanding beberapa bulan sebelumnya kenapa, karena pemerintah sudah memberlakukan New Normal, jadi masyarakat sudah bebas keluar rumah, tapi, sayang banyak diantara masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, mereka tidak memakai masker, dan jaga jarak. Dan saya mengharapkan pemerintah untuk lebih tegas dalam menangani penyebaran covid-19 khususnya di Kota Kendari.”Tutup Hamzah.
Penulis :Abd.Rahman
Editor :Abd.Aziz Hafid