Kumbanews.com – Rumah Toko ( Ruko) yang terletak di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, yang akan dijadikan pemiliknya menjadi rumah tinggal atau hunian, diduga tidak memiliki izin alih fungsi bangunan dari Ruko menjadi rumah hunian.
Hal itu diungkap oleh salah satu sumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya. Ia mengatakan bahwa bangunan tersebut awalnya sebuah Ruko, namun sekarang pemiliknya akan merenovasi bangunan menjadi rumah hunian atau rumah tinggal.
“Dulunya memang Ruko pak dan saya dengar- dengar dari orang – orang sekitar sini, pemiliknya akan merenovasi rumah itu menjadi rumah hunian, ujar sumber yang juga berprofesi sebagai tukang parkir, Rabu (31/05/2023).
Sumber juga membeberkan kalau papan izin mendirikan bangunan alih fungsinya dari dinas PTSP tidak terpasang.
” Saya tidak melihat ada terpasang papan IMB pak. Kan biasa itu kalau ada izinnya pasti dipasang di depan, ini tidak ada. Sementara saya lihat aktivitas pekerja sudah lama kurang lebih hampir 4 bulan,” ucap sumber saat ditemui di lokasi bangunan.
Sementara itu di konfirmasi melalui sambungan whatsapp, Duxtin pemilik bangunan Ruko yang akan dialih fungsikan menjai rumah hunian, mengaku bahwa dirinya sudah memiliki izin.
” Sudah ada izinnya pak. Bapak dari mana dan ada keperluan apa mempertanyakan izin bangunan kami. Sebab harus jelas pak, saya tidak tahu siapa bapak, karena kita komunikasi cuma lewat telpon dan kita tidak ketemu,”kata Duxtin pemilik bangunan.
Terkait itu pihak PTSP Kota Makassar, menyampaikan bahwa “setiap bangunan yang beralih fungsi menjadi toko, Ruko, restoran, hotel atau rumah tinggal atau hunian harus melakukan permohonan Izin alih fungsi bangunan sesuai apa yang ingin dibangunnya,”tegas PTSP kota Makassar.