Rutan Makassar Sosialisasikan KUHP Baru, Persiapkan Jajaran Hadapi Perubahan Hukum Pidana

Rutan Makassar menggelar sosialisasi KUHP baru untuk mempersiapkan jajaran menghadapi perubahan hukum pidana mulai 2026. Pemahaman dan kolaborasi menjadi kunci penerapannya secara adil dan manusiawi. (Foto: kolase suasana)

Kumbanews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Makassar menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan seluruh jajaran dalam memahami perubahan hukum pidana nasional.

Acara dibuka oleh Angga Satrya, mewakili Kepala Rutan Makassar, yang menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran menghadapi KUHP baru.

Bacaan Lainnya

“Pemahaman yang tepat akan memastikan penerapan hukum berjalan adil, manusiawi, dan berpihak pada kepastian hukum,” ujarnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Sulawesi Selatan bersama Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulsel. Sesi ini dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber.

Penyuluh Hukum Kanwil Ditjen PAS Sulsel, Fetty Fatimah, menekankan bahwa penerapan KUHP baru membutuhkan pemahaman mendalam dan kolaborasi dari seluruh pihak. Peserta juga menyampaikan saran terkait pembagian salinan KUHP baru serta bertanya mengenai mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dan penerapan Restorative Justice.

Melalui kegiatan ini, Rutan Makassar berharap seluruh peserta semakin siap menyambut pembaruan hukum pidana dan mampu menerapkannya secara tepat, profesional, dan berkeadilan. (***)

 

 

Pos terkait