Sahroni Balik ke Kursi Pimpinan Komisi III, MKD: Semua Sudah Sesuai Aturan

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah masa sanksi nonaktif berakhir. (Istimewa)

Kumbanews.com – Kembalinya Ahmad Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III DPR RI dipastikan telah melalui mekanisme yang berlaku. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan seluruh proses administrasi dan etik telah dipenuhi.

Nazaruddin menjelaskan, Sahroni sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Tak lama berselang, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025 dengan masa berlaku enam bulan, terhitung sejak penonaktifan oleh partai.

Bacaan Lainnya

“Jika merujuk pada putusan MKD, maka masa sanksi akan berakhir pada 5 Maret 2026,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan, usulan pengangkatan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI disampaikan Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Penetapan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang MD3 serta tata tertib DPR.

Namun demikian, keputusan efektif berlaku per 10 Maret 2026, lantaran DPR RI memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Dengan berakhirnya masa sanksi dan adanya usulan resmi dari fraksi, Sahroni dipastikan dapat kembali menjalankan tugasnya di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

 

 

Pos terkait