Security di Terminal Petikemas Ngaku Gajinya Tidak Sesuai UMP

  • Whatsapp

Accan, SDM dan Umum Accan

 

Bacaan Lainnya

Kumbanews.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021 naik sebesar 2 persen dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.

Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.

UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.

Namun, kenaikan UMP ini belum dirasakan security di TMP. IW misalnya, pria yang berusia 31 tahun, yang sehari-hari nya bekerja sebagai security di pintu IV Terminal Peti Kemas, mengaku bila gaji yang diterima masih Rp 2 juta dan belum ada kenaikan dari perusahaan. Padahal menurut pengakuannya IW sudah bekerja cukup lama di TMP.

“Saya sudah bekerja sudah lama. tapi, gaji saya di Terminal Petikemas, belum ada kenaikan masih Rp 2 juta saja.” Katanya kepada wartawan Kumbanews ketika dikonfirmasi pada Selasa,(17/11/2020).

Terkait itu Manaf, Supervisi Pengamanan dan K3 TMP, menolak berkomentar dan meminta wartawan konfirmasi langsung ke bagian umum. ” Itu bukan kewenangan saya. Lebih jelasnya silahkan tanyakan ke bagian Umum, karena saya sekarang cuma Supervisi Pengamanan dan K3 di Terminal Petikemas Makassar.

Manaf menambahkan “sebab, security yang bekerja di TPM hanya dipihak ke 3 kan oleh PT. ISMA. Kami cuma menerima pekerja security melalui PT. ISMA dan mereka melakukan kontrak dengan pihak Petikemas, sementara gaji mereka yang menentukan.

Sementara di bagian SDM dan Umum Accan, menyampaikan kalau apa yang dikatakan oleh security itu hanya mis komunikasi. Sebab, menurut Accan gaji yang mereka terima sudah sesuai sekitar Rp 3 juta lebih.

“Itu sudah sesuai UMP, mereka digaji Rp 3 juta lebih” ucapnya.

Untuk membuktikan benar atau tidak apa yang Accan katakan wartawan meminta slip gaji security, namun Accan berdalih kalau itu tidak bisa diperlihatkan dan harus menyurat dlu.

Menanggapi hal itu Adiarsa, SH Ketua LSM Perak Sulsel mengatakan “sourcing atau pihak ke 3 mereka adalah penyedian jasa tenaga kerja di sebuah perusahan. Para pekerja mempunyai hak hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing masing pihak ,biasa terekam dalam sebuah kontrak kerjasama. Untuk itu harus ada transparan disini agar, tidak terjadi kecurigaan antara pihak perusahan dan pihak pekerja atau sourcing di Terminal Petikemas Makassar (TPM) atau PT.ISMA, penyedian jasa pekerja.

Penulis : Ucu
Editor. :Yusuf Hafid

Pos terkait