Sempat Masuk DPO, Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Akhirnya Ditangkap Polisi

Khaeruddin, dosen UNM tersangka pelecehan seksual sesama jenis ditangkap (Foto: istimewa)

Kumbanewa.com – Pelarian Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), akhirnya berakhir. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya itu berhasil ditangkap polisi setelah sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Khaeruddin diamankan oleh tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka bersembunyi di rumah keluarganya untuk menghindari kejaran aparat.

“Iya, sudah ditangkap. Dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” ujar Zaki.

Zaki mengungkapkan, selama pelarian, Khaeruddin sempat berpindah-pindah lokasi. Penyidik melakukan penelusuran intensif hingga akhirnya mengetahui tempat persembunyiannya.

“Dari Kabupaten Bone, dia sempat berpindah-pindah. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui dia bersembunyi di Makassar,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Polisi memastikan Khaeruddin akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai,” pungkas Zaki.

Sempat Kabur Usai Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Khaeruddin sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Permohonan tersebut dikabulkan penyidik sehingga statusnya berubah menjadi tahanan kota.

Namun, setelah pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone, Khaeruddin menghilang dan tidak berada di tempat saat penyidik hendak melimpahkan berkas perkara serta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Polisi pun menerbitkan surat DPO.

Dalam kasus ini, Khaeruddin dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait pelecehan seksual fisik, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp50 juta.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang bersangkutan sebelumnya tidak dilakukan penahanan,” tutup Zaki. (***)

 

Pos terkait