Semua Parpol Kompak sebut Putusan MK Pisahkan Pemilu Langgar UUD 1945

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah)/RMOL

Kumbanews.com – Seluruh partai politik (parpol) di DPR RI mempunyai sikap yang sama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.

Bacaan Lainnya

“Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa Pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Komplek Parelmen, Senayan, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025.

Puan menegaskan, seluruh parpol di DPR sepakat bahwa putusan MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” ujar Ketua DPP PDIP ini.

Lebih jauh, Puan memastikan seluruh parpol akan menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2025 tersebut.

“Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” demikian Puan.

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait