Kumbanews.com – Pengungkapanan kasus Narkotika jenis Shabu oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, di Jln. Antero Hamra, Lrg. SLB Mandara, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari pada hari kamis, 11 Februari 2021.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Tim melakukan Lidik, sehingga pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 Wita Tim berhasil mengamankan seorang Wanita yang berinisial SW (30).
Pada saat dilakukan penangkapan, dilanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan didalam bungkusan Snack Kacang telur yang dipegang target ditemukan 2 Sachet yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 5,49 gram.
Masih lanjut, Tim Kembali melakukan penggeledahan terhadap badan target Septi, ditemukan Juga 1 buah Handphone merk Samsung warna putih di tangan target yang diduga dipakai target saat berkomunikasi dengan seseorang untuk mencari tempelan narkotika.
Dari hasil interogasi, bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan, diperoleh dari seorang yang berada di kota kendari, yang mana target menerima barang narkotika jenis shabu tersebut dengan cara sistem tempel.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Adapun modus operandi dan serta barang bukti adalah 2 (Dua) bungkus sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto total ± 5,49 gram,
1 (satu) bungkus plastik snack Kacang Telor, 1 (satu) Unit HP Samsung A21 Warna Putih, 1 (satu) Bungkus Rokok Evolition Merah, 1 (satu) buah sobekan Lakban warna hitam, dan 1 (satu) buah mobil terios warna silver dengan target dalam memperoleh Narkotika jenis Shabu dengan cara tempel, ujar Eka Faturrahman.
Tersangka melanggar pasal
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Laporan : Aziz