Serikat Pemuda Sultra Minta Kepolisian dan DLH Usut Tambang Nikel PT TMS

  • Whatsapp

Kumbanews.com Serikat Pemuda Sulawesi Tenggara meminta aparat kepolisian dan dinas lingkungan hidup (DLH) untuk mengusut pertambangan nikel di Pulau Kabaena oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

“Sejak tahun 2017 sampai sekarang, manajemen perusahaan yang melakukan penambangan tidak memiliki izin. Karena izin yang sah dimiliki oleh manajemen perusahaan dengan akta Nomor 62 tertanggal 24 Desember 2003. Itu dibuktikan dengan hasil putusan pengadilan negeri Kendari,” jelas kordinator SP Sultra, Arjun Saputra saat unjuk rasa di depan Polda Kendari, Selasa.

Bacaan Lainnya

Arjun menjelaskan PT TMS didirikan pertama kali berdasarkan Akta Nomor 62 tertanggal 24 Desember 2003. Rentang tahun 2008 hingga tahun 2013, PT. TMS telah memperoleh berbagai perizinan dari pejabat Pemerintah berwenang untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan serta berbagai perizinan lain yang berkaitan dengan itu.

Tanggal 16 Januari 2017, terjadi penjualan perusahaan PT TMS secara ilegal oleh sejumlah pihak. Sejak dijual, PT TMS berulang kali mengalami perubahan komposisi kepemilikan hingga akta terkahir yaitu akta No. 4 tertanggal 15 Oktober 2019.

Arjun menjelaskan pemilik perusahaan pertama kali menggungat secara pidana dan perdata di PN Kendari. Hasilnya putusan perkara perdata No.225/Pdt.G/2020/PN. Kdi menyatakan proses peralihan saham dan perubahan pengurus PT. TMS yang kemudian dituangkan dalam Akta No. 75 tertanggal 27 Januari Tahun 2017 merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya statusnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

Arjun menegaskan aktivitas mengelola usaha pertambangan mineral yang dilakukan oleh pengurus baru PT. TMS statusnya tidak sah, dan dengan demikian juga melanggar hukum, sebab dimana secara hukum hak pengelolaan PT. TMS itu masih melekat pada pengurus lama berdasar akta Nomor 62 tertanggal 24 Desember 2003.

“Pengurus baru PT. TMS mengelola usaha pertambangan dengan menggunakan IUP PT. TMS, padahal IUP tersebut secara hukum masih dipegang oleh PT. TMS dengan komposisi pengurusnya yang lama,” jelas Arjun.

Selain itu, pengurus baru PT. TMS melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan menggunakan IUP secara tidak sah, yaitu IUP yang dipegang haknya oleh orang lain, maka perbuatan tersebut diduga tergolong perbuatan melawan hukum.

Perbuatan itu melanggar ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha pertambangan mineral dan batubara, khususnya ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara.

“Kami mendesak Polda Sultra membentuk tim investigasi untuk segera menghentikan segala aktivitas pertambangan PT. Tonia Mitra Sejahterah selama proses penyelidikan,” tegas Arjun.

Selain itu, pihaknya juga mendesak DLH Sultra untuk melakukan tindakan tegas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan PT. TMS yang diduga tidak mengantongi AMDAL Ucapnya.(*)

Pos terkait